Akhirnya, Pemerintah akan Buka Program PPG Prajabatan 2023, Simak Aturan Baru, RESMI!

1 Maret 2023, 15:32 WIB
Ilustrasi, pendaftaran PPG Prajabatan 2023 ada aturan baru. /yanalya/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Program PPG Prajabatan menjadi hal yang dinantikan oleh seluruh calon guru di Indonesia.

Pasalnya melalui program PPG Prajabatan inilah seseorang bisa mewujudkan mimpinya untuk menjadi guru profesional di masa mendatang.

Program PPG Prajabatan akan kembali dibuka pada tahun 2023 ini dan siap diikuti oleh seluruh calon guru.

Kemdikbud dalam hal ini sudah merilis aturan baru sebagai regulasi PPG Prajabatan 2023 yang bisa Anda cermati informasi di bawah ini.

Pemerintah telah menerbitkan juknis Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 3830/B/HK.03.01/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program PPG Prajabatan.

Baca Juga: Guru Honorer Bakal Demo Buntut Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2022 Terus Ditunda, Kemdikbud Diserbu Besok!

Program PPG Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma Empat.

Uniknya, program PPG Prajabatan 2023 ini memberikan peluang kepada alumni kependidikan maupun non kependidikan untuk menjadi calon guru.

Nantinya, setelah mengikuti program PPG Prajabatan 2023 semua mahasiswa yang lulus akan mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Perlu diketahui, bahwa dari total 2.735.784 guru ASN dan non ASN, sejumlah 1.115.035 guru saja yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Artinya masih ada sekitar 1.620.749 belum memiliki sertifikat pendidik sebagaimana yang tercantum dalam data Dapodik 2021.

Baca Juga: PeduliLindungi Jadi Satu Sehat Mobile, Kemenkes Resmikan Mulai Hari ini, Punya Berbagai Fitur

Sampai tahun 2024 mendatang, jumlah guru yang memasuki usia pensiun adalah mencapai 222.061 guru. Maka untuk mengisi kekosongan ini, harus ada fasilitas negara agar ada yang mendaftar jadi calon guru.

Maka program PPG Prajabatan 2023 ini menjadi salah satu kebijakan transformasi pendidikan dari Kemdikbud untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas.

Sebagai informasi, beban belajar dalam PPG Prajabatan 2023 adalah sebanyak 36 (tiga puluh enam) SKS sampai dengan 40 (empat puluh) SKS.

Untuk PPG Prajabatan 2023, beban belajar sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) SKS ditempuh selama 2 (dua) semester.

Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar PPG Prajabatan 2023 ini jangan khawatir, sebab pelaksanaannya secara hybrid, atau kombinasi moda daring dan luring.

Baca Juga: Mengenal Penyakit Flu Burung Lebih Dekat, Berikut Penularan Sampai Pencegahan. Ternyata Ini Belum Terbukti?

Pembelajaran didesain untuk menghubungkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh baik dalam perkuliahan di kampus maupun praktik di sekolah.

Untuk yang ingin mendaftar program PPG Prajabatan 2023, maka bisa simak informasi persyaratan seperti di bawah ini.

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah
    pada Data Pokok Pendidik (Dapodik);
  3. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data
    unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
  4. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga
    koma nol nol);
  5. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember
    tahun pendaftaran;
  6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
  7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik;
  8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat
    adiktif lainnya (NAPZA);
  9. Menandatangani pakta integritas; dan
  10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Baca Juga: 1,8 Juta Tenaga Honorer Aman? Menpan-RB Jelaskan Soal Alternatif Penataan dari Hasil Rapat Berikut

Itulah informasi penting terkait PPG Prajabatan 2023 dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler