BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud akhirnya merilis petunjuk teknis (juknis) terbaru berkaitan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan melalui laman resminya. Program PPG Prajabatan merupakan kesempatan emas bagi lulusan S1 dan D4 dididik menjadi guru sertifikasi.
Artikel ini membahas juknis terbaru pelaksanaan PPG Prajabatan meliputi persyaratan bagi calon peserta atau mahasiswa, beasiswa, dan informasi penting lainnya. Simak terus artikel ini agar mendapatkan keseluruhan informasi penting mengenai program Kemdikbud yang satu ini.
Aturan lengkap mengenai juknis resmi pelaksanaan PPG Prajabatan terbaru telah termuat dalam Perdirjen GTK nomor 3830/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu PPG Prajabatan?
Program PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan sarjana S1 dan D4, baik dari kependidikan maupun non kependidikan untuk menjadi calon guru sertifikasi.
Program PPG Prajabatan ditujukan untuk melahirkan para guru dengan sertifikat pendidik yang mengajar di berbagai jenjang satuan pendidikan, seperti jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Para lulusan S1 dan D4 yang lulus seleksi PPG Dalam Jabatan akan menjalani serangkaian pembelajaran sebagai mahasiswa di Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK), yakni perguruan tinggi yang ditugaskan untuk menyelenggarakan program PPG Prajabatan.
Apa Persyaratan Mengikuti PPG Prajabatan?
Untuk menjadi mahasiswa PPG Prajabatan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain dapat ditemukan di Bab VI juknis yang berbunyi:
a. Warga Negara Indonesia;
b. tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik);
c. memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;