Juknis Pelaksanaan PPG Prajabatan, Kelulusan Mahasiswa Dipengaruhi Hal Ini. Simak Kebijakan tentang Serdik

- 18 Februari 2023, 16:43 WIB
Juknis pelaksanaan Program PPG Prajabatan
Juknis pelaksanaan Program PPG Prajabatan /Dok. PPG Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting mengenai petunjuk teknis atau Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan yang perlu diperhatikan. Anda bisa menyimak penjelasan tentang Juknis Pelaksanaan PPG Prajabatan di bawah ini secara saksama.

Diketahui bahwa Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan ini disampaikan secara resmi oleh Kemdikbud dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Diketahui bahwa Peraturan tersebut bernomor 3830/B/HK.03.01/2022.

Dalam peraturan tentang Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan tersebut banyak disampaikan poin penting yang perlu dipahami. Salah satunya tentang ruang lingkup Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan itu sendiri.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Usia 50 Tahun ke Atas Langsung Sertifikasi, Syaratnya Hanya Ini Doang...

Diketahui bahwa ruang lingkup Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan ini meliputi pendahuluan, capaian pembelajaran, beban belajar,pembelajaran, penilaian, pelaksanaan program PPG Prajabatan, penjaminan mutu, pembiayaan dan penutup.

Secara lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Juknis Pelaksanaan Program PPG Prajabatan disampaikan pada BAB V tentang penilaian di poin E tentang kelulusan.

Pada poin E tentang kelulusan tersebut disampaikan bahwa kelulusan mahasiswa PPG Prajabatan mengacu pada pasal 27 ayat 3 Peraturan Mendikbud Nomor 3 Tahun 2022.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa mahasiswa dinyatakan lulus program PPG Prajabatan jika sudah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan mempunyai capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3,00.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x