BERITASOLORAYA.com - Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 sudah resmi disampaikan di sejumlah daerah atau instansi.
Adapun pengumuman resmi hasil seleksi PPPK Guru 2022 juga diungkapkan oleh Bima Haria Wibisana selaku Ketua Badan Kepegawaian Negara.
"Sejak semalam sudah 396 Pemda yang mengumumkan hasil PPPK guru," tulis Bima melalui akun Instagram @wibisanabima.
Salah satu daerah yang sudah mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru 2022 adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Baca Juga: Apa Saja Program Studi di Kampus ITB? Berikut Daftarnya
Disampaikan surat edaran tentang penyampaian hasil seleksi calon PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Surat tersebut menindaklanjuti Surat Kepala BKN tanggal 7 Maret 2023 Nomor 2526/R-KS.04.03/SDIKI2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2022 yang dinyatakan LULUS dan berhak mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK adalah peserta yang memiliki kode PIL di kolom keterangan.
Baca Juga: Opsi Terbaik Atasi Penataan Tenaga Honorer ala Ganjar Pranowo: Boleh Mengangkat Honorer, Tapi...
2. Maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran adalah;
P1 : Peserta prioritas, yaitu TKH-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang Passing Grade pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
P2: Peserta prioritas yang merupakan TKH-II dan bukan termasuk dalam P1.
P3: Peserta prioritas yang merupakan Guru non-ASN di negeri yang terdaftar Dapodik dan masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk P1
P4: Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbud yang terdaftar di Dapodik
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Aparatur Negara Dilarang Pamer Harta
P: Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas
L: Peserta Lulus
TL: Peserta Tidak Lulus dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas
TH: Peserta Tidak Hadir
TP: Peserta tidak mendapatkan penempatan
TMS: Peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
TO :Tidak dilakukan Penilaian Kesesuaian (Observasi) untuk P2 dan P3
APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri
A: Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik sesuai data dari Kemdikbud linear dengan Jabatan yang dilamar memperoleh nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
Baca Juga: Ingin Memulai Investasi Saham di Pasar Modal dan Menjadi Investor, Begini Caranya
B: Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diveriífikasi jenis dan derajat kedisabiitasannya oleh Panitia Seleksi Instansi sesuai Jabatan yang dilamar memperolehnya tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Adapun daftar nama peserta seleksi guru yang sudah lulus dapat Anda akses di laman berikut ini.
Demikian informasi mengenai pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.***