Kemenag Buka PPG Madrasah Daljab, Berikut Jadwal dan Syaratnya. Guru Wajib Tahu

17 Maret 2023, 23:26 WIB
Ilustrasi terkait PPG Madrasah dalam jabatan /Husniati Salma/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com – Kabar bahagia bagi para guru yang mengajar di lingkungan sekolah madrasah. Kali ini Kemenag resmi membuka PPG bagi guru madrasah, tentu menjadi hal yang sangat ditunggu karena bisa mendapatkan pendidikan tambahan serta sertifikat pendidik. Sebelum mendaftar, tentunya para pelamar wajib mengetahui jadwal pastinya serta syarat yang harus disiapkan agar pendaftarannya berjalan dengan lancar.

PPG Madrasah yang diadakan Kemenag ini sudah dicanangkan dari tahun 2022 melalui surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6328 Tahun 2022 yang berisi petunjuk teknis penyelenggaraan PPG Madrasah.

Untuk menindaklanjuti surat keputusan tersebut, baru-baru ini Kemenag kembali mengeluarkan surat dengan Nomor: B-10/DJ.I/Dt.I.II/03/2023 tentang pelaksanaan ujian seleksi kompetensi akademik program pendidikan profesi guru madrasah (USKA-PPG) Madrasah.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal hingga Nilai Ambang Batas Berikut Ini

Dalam surat tersebut, disampaikan jadwal dan syarat PPG madrasah. Berikut penjelasan rincinya.

Jadwal PPG Madrasah

Jadwal PPG Madrasah tahun 2023 secara lengkap yaitu:

1. koordinasi Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag kabupaten/kota serta madrasah terkait, dijadwalkan tanggal 1 sampai dengan 9 April 2023.

2. pendaftaran dan verval calon peserta USKA-PPG yang dilakukan melalui Simpatika, tanggal 10 sampai dengan 21 Maret 2023.

3. mencetak surat pengantar ujian yang berisi tentang informasi secara teknis pelaksanaan ujian yang dikeluarkan di Simpatika, tanggal 22 sampai dengan 23 Maret 2023.

4. setelah mencetak kartu ujian, baru boleh melaksanakan ujian pada tanggal 24 sampai dengan 26 Maret 2023.

5. hasil akhir ujian akan diumumkan melalui Simpatika yang dijadwalkan tanggal 6 April 2023.

Melalui surat keputusan Nomor: B-10/DJ.I/Dt.I.II/03/2023 juga disampaikan syarat yang wajib dipenuhi oleh para pelamar PPG Madrasah tahun 2023 ini.

Baca Juga: Bersifat Segera, MenPAN RB Keluarkan Surat untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Terkait Apa?

6 Syarat Pendaftaran PPG Madrasah

Kemenag mensyaratkan ada enam poin yang harus dipenuhi para pelamar PPG Madrasah tahun 2023 ini. Berikut syaratnya:

1. sudah terdaftar di Simpatika sebagai tenaga pendidik di satuan administrasi pangkal atau biasa disebut dengan satminkal madrasah.

2. sebelumnya belum pernah mengikuti kegiatan sejenis atau belum mempunyai serdik (sertifikat pendidik).

3. pendidikan terakhir minimal Strata- 1 atau setara dan harus linier dengan mapel yang dipilih.

4. mempunyai SK pengangkatan guru dengan TMT sebelum Desember 2021.

5. mempunyai Nomor Pendidik Kemenag (NPK).

6. berusia paling tinggi maksimal 58 tahun pada bulan April 2023. ***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler