WASPADA, Ternyata Ini yang Bisa Membuat Pelamar PPPK Guru Batal Dapat Penempatan…

28 Maret 2023, 21:40 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK Guru /ANTARA.

BERITASOLORAYA.com Berdasarkan informasi dari GTK Kemendikbud, terdapat 550.000 tenaga honorer lulus seleksi PPPK Guru dan telah mendapatkan penempatan. Statusnya pun berubah dari tenaga honorer menjadi PPPK Guru yang resmi. Lalu, bagaimana dengan 3.043 pelamar P1 PPPK guru yang penempatannya dibatalkan?

Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK mengemukakan bahwa 3.043 pelamar termasuk di dalamnya tenaga honorer yang penempatannya dibatalkan tetap akan berstatus sebagai P1.

Jadi, artinya 3.043 tetap akan diprioritaskan menjadi PPPK di seleksi penerimaan PPPK Guru selanjutnya, sebab yang dibatalkan bukan kelulusannya tetapi penempatannya saja.

Baca Juga: YES! TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Cair Sebentar Lagi, Sudah Ada Tanda-Tanda…

Pada penerimaan PPPK Guru berikutnya, para pelamar termasuk tenaga honorer itu tak perlu tes lagi.

Nah, kira-kira apa yang membuat pelamar gagal menjadi PPPK? Selain karena formasi dari daerah yang bisa saja ditarik kembali, ada beberapa hal yang membuat tenaga honorer gagal lolos ke dalam PPPK. Ketahui sebelum terlambat.

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Youtube Calon Guru, Ada beberapa hal yang membatalkan status penempatan PPPK.

Menurut Permenpan RB No. 20 Tahun 2022, pelamar PPPK dapat mengajukan sanggahan, maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Baca Juga: HONORER WAJIB TAHU Syarat Diangkat Jadi PNS Secara Langsung dalam RUU ASN, Segera Merapat!

Panitia seleksi PPPK Guru dapat menerima atau menolak sanggahan yang diajukan oleh pelamar, dalam hal panitia seleksi PPPK Guru menerima sanggahan tersebut, ia harus melaporkan sanggahan pelamar pada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan hasil akhir.

Panitia seleksi PPPK Guru, dan panitia seleksi di instansi daerah dengan persetujuan ketua panselnas, wajib mengumumkan ulang hasil akhir seleksi penerimaan PPPK Guru maksimal tujuh hari sejak selesainya periode masa sanggah.

Apabila di kemudian hari pelamar PPPK Guru dibatalkan penempatannya, Permenpan RB No. 20 Tahun 2022 menyatakan beberapa hal bisa menjadi penyebab dibatalkan penempatan atau kelulusan pelamar PPPK Guru yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: BREAKING NEWS, Presiden Jokowi Sebut Tidak Ada yang Tahu Bila Timnas Israel Lolos Piala Dunia U-20 Indonesia

1. Mengundurkan diri dari seleksi penerimaan PPPK.

2. Dianggap mengundurkan diri sebab tidak melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.

3. kualifikasi pendidikan atau persyaratan lainnya oleh pelamar PPPK Guru yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan Mendikbudristek.

4. Pelamar PPPK Guru meninggal dunia.

Baca Juga: Argentina Siap Maju Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 Gantikan Indonesia, Begini Alasannya

PPK wajib mengumumkan pembatalan penempatan atau kelulusan PPPK yang bersangkutan. Kemudian, PPK bisa mengusulkan pergantian pelamar pada ketua panselnas.

Ketua panselnas, memberikan usulan nama pelamar untuk menjadi pengganti pelamar yang kelulusannya dibatalkan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari panitia seleksi penerimaan PPPK Guru Kemendikbudristek.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler