BERSIAP, Mulai April Guru PNS dan Pengawas Sekolah Golongan dan Jabatan Ini Sudah Bisa Naik Pangkat. Asal…

9 April 2023, 07:05 WIB
Ditjen GTK kemdikbud secara resmi telah mengeluarkan aturan baru terkait kenaikan pangkat dan jabatan bagi guru PNS dan pengawas sekolah /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud Ristek melalui Ditjen GTK kemdikbud secara resmi telah mengeluarkan aturan baru terkait kenaikan pangkat dan jabatan yang dapat dilaksanakan April 2023.

Oleh karenanya sejumlah JF guru PNS dan JF pengawas yang telah memenuhi persyaratan harus naik pangkat dan jabatan di tahun 2023 ini.

Dengan adanya aturan baru perihal kenaikan jabatan, itu tandanya JF guru PNS dan JF pengawas sekolah juga sudah bisa mengajukan kenaikan pangkat untuk tahun 2023.

Baca Juga: SAH, PNS yang Berusia Segini Ternyata Siap Terima Gaji Pokok Baru, Terutama yang Batas Usia Pensiun Ini

Melalui aturan terbaru tersebut, pemerintah daerah telah mendapatkan mandat dari Kemdikbud melalui Dijten GTK untuk menaikan pangkat jabatan jabatan untuk JF guru PNS dan JF pengawas sekolah yang telah memenuhi sejumlah persyaratan.

Oleh karenanya, bagi guru PNS dan pengawas sekolah di tanah air sudah bisa naik pangkat tahun 2023 dengan memperhatikan isi aturan terbaru dari Kemdikbud tersebut.

Adapun golongan dan JF yang dapat mengajukan kenaikan pangkat dan jabatan bagi guru dan kepala sekolah diantaranya adalah sebagai berikut sebagaimana dikutip beritaSoloRaya.com melalui laman dispendik.surabaya.go.id :

Baca Juga: HORE, THR PNS Sudah Mulai Cair Dari 4 April, Tapi Sri Mulyani Bilang Pencairannya....

- Golongan II/d JF guru menjadi ke golongan III/a JF guru ahli pertama;

- Golongan III/b JF guru ahli pertama menjadi ke golongan III/c Jf guru ahli madya

- Golongan III/d Jf guru ahli muda menjadi ke golongan IV/a JF guru ahli madya.

Adapun dalam aturan baru yang dikeluarkan Kemdikbud Ristek tertanggal 27 Maret 2023 dengan nomor 1535/B/HK.04.01/2023, tercantum persyaratan yang harus dipenuhi oleh JF guru PNS dan JF pengawas yakni :

Baca Juga: ADA HADIAH, Ikutan Pilih Logo IKN Bisa Dapat Sepeda Motor Listrik Gratis Caranya Begini

- Pertama, harus mengikuti dan dinyatakan juga lulus uji kompetensi;

- Kedua, nilai kerja paling kurang memiliki nilai baik dalam dua tahun terakhir;

- Ketiga, dan/atau persyaratan lain yang diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Dalam aturan terbaru tersebut juga menyatakan sebagaimana surat Menpan RB nomor B/9/SM.02.01/2023 pada 20 Februari 2023 yang mengatur perihal penjelsan persyaratan pengangkatan pertama dan uji kompetensi bagi JF guru dan JF pengawas sekolah, maka pemerintah daerah atau pemda wajib melakukan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan yang diperuntukkan bagi :

Baca Juga: HORE, Rilis Daftar Nama Guru Honorer yang Akan Diangkat ASN PPPK 2023, Kemdikbud: Tanpa Tes

-          JF guru ahli pertama ke ahli muda;

-          JF guru ahli muda menjadi ke ahli madya, dan;

-          JF pengawas sekolah ahli muda menjadi ke ahli madya.

Selanjutnya pemda dapat melakukan kenaikan pangkat untuk periode April.

Hal tersebut dapat dilakukan bilamana JF guru PNS dan atau JF pengawas sekolah telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan selain persyaratan mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Baca Juga: HORE, Ada 30 KABAR GEMBIRA dari Kemdikbud untuk Guru Honorer P1, P2, P3 Jelang Seleksi PPPK Guru 2023

Dalam aturan baru tersebut, Kemdikbud menerangkan bahwa untuk uji kompetensi kenaikan pangkat dan jenjang, dapat dilakukan oleh JF guru PNS dan JF pengawas bilamana kenaikan pangkat dan jabatannya selesai diproses.

Adapun perihal uji kompetensi bagi JF guru PNS dan JF pengawas sekolah, Kemdikbud memberi waktu kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan uji kompetensi tersebut hingga 31 Desember 2023.

Sementara untuk pengumuman terkait pelaksanaan uji kompetensi bagi JF guru PNS dan JF pengawas sekolah, akan ditentukan oleh Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: SAH, PNS yang Berusia Segini Ternyata Siap Terima Gaji Pokok Baru, Terutama yang Batas Usia Pensiun Ini

Itulah jabatan dan golongan JG guru PNS dan/atau pengawas yang bisa naik pangkat isi dari surat edaran Kemdikbud yang mengatur terkait kenaikan jabatan bagi JF guru PNS dan JF pengawas sekolah yang berlaku mulai April 2023.

Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler