BERITASOLORAYA.com - Batas usia pensiun PNS sudah ditetapkan oleh pemerintah langsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Maka dari itu, seluruh PNS perlu memahami seputar peraturan pemerintah tentang batas usia pensiun tersebut.
Terkait batas usia pensiun PNS, sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 secara lengkap.
Baca Juga: CEK SEGERA! Inilah Regulasi Penyaluran THR 2023 untuk Pensiunan
Sebelum membahas mengenai peraturan pemerintah tentang batas usia pensiun PNS, Anda bisa menyimak rincian gaji pokok pensiunan PNS terlebih dahulu.
Gaji Pokok pensiunan PNS sesuai golongan
- Gaji pokok pensiunan PNS golongan I = Rp1.560.800 s.d. Rp2.014.900
- Gaji pokok pensiunan PNS golongan II Rp1.560.800 s.d. Rp2.865.000