SAH! Aturan Kenaikan Pangkat Tahun 2023 untuk JF Guru dan Pengawas Sekolah Jadi Begini, Resmi dari Kemdikbud

- 8 April 2023, 17:00 WIB
Para guru maupun pengawas sekolah merapa, simak aturan baru mengenai kenaikan pangkat atau jenjang jabatan resmi dari Kemdikbud.
Para guru maupun pengawas sekolah merapa, simak aturan baru mengenai kenaikan pangkat atau jenjang jabatan resmi dari Kemdikbud. /Instagram nadiemmakarim



BERITASOLORAYA.com – Para guru maupun pengawas sekolah merapa, simak aturan baru mengenai kenaikan pangkat atau jenjang jabatan bagi guru dan pengawas sekolah sesuai surat edaran terbaru Ditjen GTK Kemdikbud.

Ditjen GTK Kemdikbud pada 27 Maret 2023 lalu telah mengeluarkan surat edaran resmi tentang aturan baru kenaikan pangkat atau jenjang jabatan bagi jabatan fungsional (JF) guru dan pengawas sekolah ke Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.

Surat edaran Kemdikbud dengan nomor 1535/B/HK.04.01/2023 tentang kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah telah ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani.

Baca Juga: SELAMAT! Ada 2 Kabar Gembira untuk Guru Honorer dan ASN dari 2 Menteri, Resmi dari Menkeu dan Menpan RB

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari aturan tersebut, setidaknya ada 4 hal penting yang disampaikan Kemdikbud berkaitan dengan kenaikan pangkat atau jenjang jabatan guru dan pengawas sekolah.

Sesuai surat Kemenpan RB nomor B/9/SM.02.01/2023 dalam hal persyaratan pengangkatan pertama dan uji kompetensi JF guru dan JF pengawas sekolah, pemerintah daerah diwajibkan melakukan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi:

- JF atau jabatan fungsional guru ahli pertama ke ahli muda

Baca Juga: WOW, Ternyata Guru Madrasah Bisa Dapatkan Bantuan Dana Puluhan Juta Ini dari Kemenag. Simak Caranya...

- JF atau Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda ke Ahli Madya; dan

- JF atau Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda ke Ahli Madya.

Kebijakan ini berlaku untuk periode April tahun 2023 bagi guru dan pengawas sekolah yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan selain persyaratan mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan pangkat.

Dalam proses kenaikan pangkat atau jabatan ini, Kemdikbud ristek diberi waktu untuk menyelenggarakan uji kompetensi bagi JF guru dan pengawas sekolah sampai akhir bulan Desember tahun 2023.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x