UPDATE, Guru Sertifikasi Perhatikan Kabar Baik Ini, Telah Ada Perubahan di Info GTK. Bagaimana dengan Anda?

13 April 2023, 14:23 WIB
Ilustrasi status Info GTK bagi guru sertifikasi /Freepik/

BERITASOLORAYA.com – Terdapat kabar baik bagi guru sertifikasi yang berkaitan dengan Info GTK atau telah adanya status valid di laman tersebut.

Perubahan menjadi status valid di Info GTK tersebut telah dialami oleh beberapa guru sertifikasi di sejumlah wilayah di tanah air.

Pada hasil validasi di Info GTK tersebut tercantum “Status Validasi TPG Valid” dengan keterangan lain di bawahnya yang berbunyi : “Sudah Terbit SKTP”.

Dengan adanya perubahan status menjadi valid tersebut, maka para guru sertifikasi hanya perlu menunggu masuknya tunjangan profesi guru (TPG) ke dalam rekening.

Baca Juga: UIN Datokarama Palu Menjadi Tuan Rumah SKTT Pelamar PPPK, untuk Instansi apa?

Meskipun demikian, masih ada juga guru yang status di Info GTK miliknya sudah valid, tetapi tercantum info bahwa masih harus menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.

Biasanya, jika berada dalam kondisi seperti itu, status guru tersebut masih dalam tahap pemberkasan, yaitu permintaan dinas pendidikan untuk mengumpulkan berkas agar dapat diverifikasi.

Kemudian setelah verifikasi selesai, baru akan diterbitkan SK yang kemudian berlanjut pada penerbitan SKTP.

Selain itu, terdapat juga status Info GTK yang mencantumkan :"Status Validasi TPG, Tidak Valid” dengan catatan di bawahnya berbunyi “Beban Mengajar Linier Tidak Terdeteksi”.

Jika seperti itu, maka kemungkinan guru tersebut merupakan lulusan PPG 2022 yang mengalami kasus tidak valid pada jam mengajar yang mereka miliki.

Baca Juga: STOP, 6 Jenis Foto Ini Jangan Disebarkan di Media Sosial. Ada yang Pernah Anda Lakukan? Cek Selengkapnya

Perlu diketahui lebih lanjut, bahwa sebelumnya telah ada informasi bahwa para guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemenag telah mendapatkan pencairan TPG.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube @Guru Abad 21, terdapat sejumlah daerah yang telah mencairkan TPG bagi guru di bawah naungan Kemenang, yaitu:

- Jakarta Timur

- Kampar

- Bone

- Lotim

- Cianjur

- Tangerang

- Indramayu

- Bogor

Baca Juga: MANTAP, Segini Besaran THR 2023 untuk PPPK Golongan Berikut sesuai Masa Kerja, Cek Golonganmu

- Garut

- Babelan

- Subang

- Jambi

- Agam

- Sukabumi

- Bali

- Cirebon

Baca Juga: Inilah Besaran Gaji dan Komponen Tunjangan PPPK yang Perlu Anda Ketahui

Dana tunjangan profesi guru atau TPG untuk para guru di bawah naungan Kemenag tersebut telah cair di bulan Januari dan Februari 2023.

Perlu diingat kembali, bahwa Kemenag dapat mencairkan tunjangan profesi guru secara bulanan, sementara Kemdikbud tidak memiliki juknis terkait hal tersebut.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler