BERITASOLORAYA.com - Berapakah gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang diperoleh? Apa saja komponen-komponen tunjangan yang diperoleh?
Mungkin banyak orang yang mempertanyakan perihal hal tersebut. Besaran gaji dan komponen-komponen tunjangan yang diperoleh PPPK memang bervariasi tergantung pada jabatan, golongan, masa kerja, dan lokasi kerja.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diterangkan perihal ketentuan mengenai besaran gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.
Menurut PP tersebut, PPPK berhak mendapatkan gaji pokok dan beberapa komponen-komponen tunjangan seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut adalah golongan dan besaran gaji untuk PPPK dengan masa kerja minimal dan maksimal:
Golongan I, masa kerja minimal 1 tahun: Rp. 1.794.900,-, masa kerja maksimal 2 tahun: Rp. 2.686.200,-