TOK! Pelamar P4 PPPK Guru Bisa Dapat Tambahan Nilai dalam Seleksi Kompetensi Teknis, Peluang Lulus Besar

24 April 2023, 21:20 WIB
Ilustrasi pelamar P4 PPPK Guru yang bisa mendapat tambahan nilai dalam seleksi kompetensi teknis /Instagram @cpns.asn/Jurnal Palopo

BERITASOLORAYA.com Kebutuhan PPPK Guru yang disediakan oleh Kemendikbudristek kabarnya ada sebanyak 601.286. Seleksi PPPK Guru ada dua macam, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dan juga ada seleksi kompetensi teknis bagi pelamar umum. Dalam kedua macam seleksi ini disediakan tahap masa sanggah bagi peserta yang keberatan dengan hasil seleksi yang diumumkan oleh pemerintah.

Pada tahap masa sanggah, peserta seleksi PPPK Guru diperkenankan untuk mengajukan keberatannya. Panitia bisa saja menerima sanggahan, apabila kesalahan tersebut bukan berasal dari peserta seleksi sendiri.

Untuk kategori pelamar, terdapat 4 jenis pelamar dalam seleksi PPPK, tak terkecuali peserta PPPK Guru 2023, yaitu pelamar P1, P2, P3, dan P4.

Baca Juga: Dibuka Bulan Mei 2023, Inilah Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN, Simak Selengkapnya

Pelamar P1 terdiri dari THK-II, guru honorer, lulusan PPG, dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK Guru di tahun 2022.

Dalam hal pelamar P1 belum terpenuhi jumlah kuotanya, maka akan diambilkan dari P2, begitu pun pelamar P2 apabila kuotanya belum terpenuhi akan dipenuhi dari pelamar P3, begitupun seterusnya hingga golongan P4 atau pelamar umum.

Bagi pelamar umum yang nantinya akan menjalani seleksi kompetensi teknis, dalam Permenpan RB No. 20 Tahun 2022 diberitahukan bahwa seleksi kompetensi teknis bisa diberikan tambahan nilai, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Aturan Terbaru, untuk Hari Kerja para PNS, Begini Penjelasannya

a. Pelamar PPPK Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, dengan catatan sertifikat pendidiknya harus linear dengan jabatan yang dilamar peserta.

Otomatis, peserta PPPK Guru akan mendapat tambahan nilai sebesar 100% dari nilai tertinggi dalam seleksi kompetensi teknis.

b. Pelamar PPPK Guru sebagai seorang penyandang disabilitas yang sduahh dicek dan diobservasi jenis hingga tingkat kedisabilitasannya, sesuai jabatan yang dilamar akan mendapat tambahan nilai 10% dari nilai tertinggi dalam seleksi kompetensi teknis.

c. Apabila pelamar PPPK Guru memperoleh tambahan nilai menurut poin a atau poin b secara kumulatif, akan diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai tertinggi seleksi kompetensi teknis, yaitu sebesar 100%.

Baca Juga: Sevilla 2-1 Villarreal: Hasil Mengecewakan untuk Tim Tamu yang Lebih Unggul, Pertandingan yang Sengit Dramatis

Melalui ketentuan dalam Permenpan RB No. 20 Tahun 2022 ini, pelamar umum yang menjalani seleksi kompetensi teknis akan berpeluang mendapatkan nilai yang lebih tinggi dalam penerimaan PPPK Guru 2023.

Sebagaimana diketahui, pelamar PPPK golongan P4 atau pelamar umum tidak melalui observasi seperti pelamar P2 dan P3, oleh karena itu pelamar P4 harus tetap melalui seleksi tes.

Nilai tambahan ini akan diperhitungkan sebagai nilai awal di masing-masing seleksi kompetensi dan juga termasuk komponen penentu yang menentukan apakah telah terpenuhi atau tidaknya passing grade (nilai ambang batas) pada kompetensi teknis pelamar umum ini.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler