Aturan Terbaru, untuk Hari Kerja para PNS, Begini Penjelasannya

- 24 April 2023, 20:56 WIB
Ilustrasi hari kerja PNS
Ilustrasi hari kerja PNS /smkmucirebon.sch.id/

BERITASOLORAYA.com - Pada bulan April tahun 2023, Presiden Jokowi telah mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur jam kerja para Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Dalam peraturan tersebut, jam masuk kerja para PNS telah diatur secara jelas dan tegas. Aturan tersebut memberikan kepastian waktu bagi para PNS untuk memulai aktivitas kerja mereka setiap harinya.

Sebelumnya, para PNS seringkali mengalami kesulitan dalam menentukan jam kerja yang tepat. Hal ini seringkali menimbulkan ketidakjelasan dalam hal waktu dan efektivitas kerja.

Namun, dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan disiplin kerja para PNS dan memaksimalkan produktivitas mereka di kantor.

Baca Juga: Sevilla 2-1 Villarreal: Hasil Mengecewakan untuk Tim Tamu yang Lebih Unggul, Pertandingan yang Sengit Dramatis

Setelah cuti bersama libur lebaran selama 5 hari ini, para PNS diwajibkan untuk kembali bekerja sesuai dengan aturan jam masuk terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hari kerja bagi instansi pemerintah untuk melayani publik dalam satu Minggu, yaitu Senin sampai Jumat.

Jika ada instansi pemerintah yang saat ini menerapkan enam hari kerja, mereka harus menyesuaikan dengan aturan ini dalam waktu satu tahun setelah Peraturan Presiden ini diumumkan pada tanggal 12 April 2023 yang lalu.

Hal ini sebagai bentuk implementasi dari Perpres yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x