PENTING, Guru dan Kepala Sekolah Jangan Telat, Segera Lakukan Pemutakhiran Data Kemdikbud Tahun 2023 Hingga...

28 April 2023, 05:21 WIB
Ilustrasi pemutakhiran data guru Kemdikbud tahun 2023 /Pixabay/@StartupStockPhotos

BERITASOLORAYA.com – Ada hal penting bagi para guru yang diinformasikan oleh Kemdikbud. Hal tersebut berkaitan dengan proses pemutakhiran data di tahun 2023.

Informasi penting bagi guru terkait pemutakhiran data Kemdikbud tahun 2023 tersebut memiliki batas waktu pelaksanaannya. Jadi tenaga pendidik diharapkan agar melakukannya segera.

Perlu diketahui, proses pemutakhiran data Kemdikbud tahun 2023 bagi guru tersebut disampaikan dengan berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 0655/B2/GT.00.08/2023.

Perihal SE tersebut adalah tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan (Daljab) untuk Tahun 2023.

Baca Juga: NIKMAT, Wisata Kuliner Lezat Khas Kota Solo, Rasanya Lezat, Cocok Dinikmati saat Lebaran, Simak Selengkapnya

Diberlakukannya proses pemutakhiran data tersebut berkaitan dengan akan dibukanya program PPG Dalam Jabatan untuk tahun 2023.

Oleh sebab itu, Dirjen GTK melakukan sebuah langkah persiapan berupa pemutakhiran data yang diinstruksikan melalui Direktorat PPG.

Proses pemutakhiran data tersebut harus dilakukan oleh guru ataupun kepala sekolah yang menjadi calon peserta PPG Daljab untuk tahun 2023.

Adapun yang menjadi sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk tahun 2023 ini adalah:

a. Para guru dan kepala sekolah yang sudah lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 tetapi belum lulus pada seleksi akademik; dan

Baca Juga: Tetap Sehat saat Cuaca Panas Melanda, Berikut Tips dan Gejala yang Harus Diwaspadai

b. Para guru dan kepala sekolah yang belum termasuk dalam kategori pada poin a dan belum mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Selanjutnya, para calon peserta PPG Dalam Jabatan tersebut perlu mengetahui tentang sejumlah data yang akan diproses pemutakhirannya, yaitu:

1. Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tanggal lahir calon peserta yang bisa dilakukan lewat https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Untuk status validasi verval PTK tersebut bisa dipantau lewat laman verval PTK. Hal itu bisa dilakukan oleh operator atau bisa juga dipantau melalui aplikasi Dapodik oleh masing-masing guru;

2. Riwayat pendidikan formal guru dan kepala sekolah mulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga pendidikan terakhir mereka lewat aplikasi dapodik sekolah.

Baca Juga: ASN Aceh Barat Tak Masuk Usai Libur Lebaran 2023, akankah Diberi Sanksi? Simak Penjelasan Sekda

3. Riwayat karir guru termasuk riwayat kerja dan riwayat terdaftar, sejak pertama sekali
mengajar. Hal itu dapat dilakukan melalui aplikasi dapodik sekolah.

4. Pemutakhiran terhadap status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi Dapodik dinas.

Adapun dimaksud pada nomor 4 adalah para guru dan kepala sekolah yang berstatus kepegawaian
sebagai PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan.

Hal lain yang penting untuk diketahui adalah adanya batas waktu untuk melakukan pemutakhiran data bagi guru dan kepala sekolah yaitu pada tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Oleh karena itu, para guru dan kepala sekolah diharapkan tidak terlambat untuk melakukan pemutakhiran data.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler