UPDATE, Puan Soroti 1,2 Juta Kebutuhan Belum Terpenuhi, Kategori Berikut Wajib Diangkat dalam PPPK Guru?

4 Mei 2023, 18:49 WIB
Pemda mengusulkan banyak kebutuhan dalam pengadaan PPPK guru 2023 kali ini, Puan menyoroti kebutuhan 1,2 juta guru yang belum terpenuhi. /Tangkapan layar YouTube DRP RI/

BERITASOLORAYA.com — 250.432 guru honorer telah resmi berstatus sebagai calon PPPK guru, sebelum ia resmi mendapat NI PPPK dan SK pengangkatan.

250.432 guru honorer tersebut wajib melengkapi pemberkasan dengan mengumpulkan persyaratan administrasi dan juga melakukan pengisian DRH, supaya ia bisa menerima SK pengangkatan PPPK guru.

Dalam hal calon PPPK guru tak bisa melengkapi pemberkasannya, maka ia akan secara otomatis kelulusannya dibatalkan, 250.432 guru honorer yang lulus dalam seleksi penerimaan pun gagal menjadi PPPK guru.

Masalahnya, karena pemerintah daerah mengusulkan kebutuhan yang sangat sedikit, banyak dari guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK guru 2022 tidak dapat penempatan dan harus menerima kenyataan bahwa ia berstatus TP.

Baca Juga: HORE! Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 dari Kemendikbud Telah Dibuka, Berikut Jenis Pembiayaannya

Dalam pengadaan seleksi PPPK guru 2023, Kemendikbud berharap semoga pemda mengusulkan kebutuhan yang lebih banyak supaya lebih banyak peserta yang mendapat penempatan.

Puan Maharani, Ketua Umum DPR RI, ingin agar seleksi penerimaan PPPK guru diprioritaskan bagi guru honorer yang telah mengabdi hingga belasan dan puluhan tahun.

Selain itu, Puan menilai kalau pengangkatan guru honorer menjadi PPPK tidak sekedar memberikan kesejahteraan teruntuk para guru honorer, tetapi juga meningkatkan profesional kienrja guru dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: WOW! 14 Jenis Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbud untuk Guru dan Dosen, Simak Info Terbarunya

Sangat disayangkan, kebutuhan guru honorer belum terpenuhi secara maksimal karena guru yang berstatus sebagai PPPK yang telah diangkat masih sebanyak 50%, padahal kebutuhan guru yang ada berjumlah 1,2 juta guru.

Sementara itu, Kemendikbud telah memasang formasi yang cukup besar yakni sebanyak 662.919 kebutuhan guru, demi memenuhi posisi guru ASN.

Di sisi lain, Komisi X DPR RI telah lebih dulu melakukan RDPU bersama dengan Kelompok Kerja Guru, Forum Honorer PGRI Jatim, dan Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS).

Baca Juga: JuniorGP: Sebuah Ajang Pembibitan Para Pembalap MotoGP Kini Telah Dimulai

Para perwakilan guru menginginkan supaya P1 dapat segera diangkat di pengadaan 2023, dan juga membuka peluang yang besar bagi peserta P2, P3 dan pelamar umum supaya bisa juga bisa diangkat menjadi ASN PPPK.

Forum guru juga meminta supaya pemerintah meninjau kembali gaji dan tunjangan PPPK dalam Perpres No. 98 Tahun 2022 yang mengamanahkan bahwa penggajian PPPK dibebankan pada APBD padahal seharusnya pada APBN.

DPR RI pun menyepakati hal tersebut dengan mengambil kesimpulan, bahwa pemerintah pusat wajib berkoordinasi bersama dengan pemda dalam hal anggaran gaji dan tunjangan bagi PPPK guru yang sumbernya dari Pemda dan tak dibebankan pada APBN.

Baca Juga: Cek Rekomendasi 10 Perguruan Tinggi Terbaik Versi Webometrics, ITB Jadi Nomor Akhir

Bukan hanya perihal anggaran, pemerintah pusat juga didesak DPR agar sesegera mungkin menyelesaikan pengadaan seleksi PPPK guru. Seperti dengan memperbanyak ketersediaan formasi lewat koordinasi bersama dengan pemda.

Hal tersebut juga dilakukan dengan tujuan, mencegah terjadinya tergesernya guru di sekolah induk dan mempercepat guru yang dinyatakan lulus dalam penerimaan PPPK guru untuk segera memperoleh SK pengangkatan beserta nomor induk PPPK guru.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler