Dimulai PPDB DKI Jakarta Jenjang SMA-SMK, Pertama Ajuan Akun, Bagaimana Caranya? Simak

24 Mei 2023, 13:53 WIB
Animasi mekanisme pengajuan akun PPDB tahun 2023 /@officialppdbdki

BERITASOLORAYA.com– Dimulai lagi Penerimaan Peserta Didik Barua tau PPDB DKI Jakarta, kali ini untuk jenjang SMA-SMK.

Dengan demikian CPDB (Calon Peserta Didik Baru) jenjang SMA-SMK dapat melakukan tahap pertama dari rangkaian PPDB DKI Jakarta, yakni ‘Ajuan Akun’ sesegera mungkin, mulai hari ini, 24 Mei 2023. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari @officialppdbdki pada 24 Mei 2023.

Lalu, bagaimana cara untuk ‘Ajuan Akun’ bagi CPDB jenjang SMA-SMK? Pertama-tama, siapkanlah dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pelaku UMKM Dapat BLT BPNT Rp2,4 Juta, Berikut Kriteria dan Cara Cek Daftar Penerima

Kemudian akses laman https://ppdb.jakarta.go.id/ dan pilih jenjang pendidikan SMA-SMK pada dashboard laman PPDB DKI Jakarta tahun 2023 dan klik pilihan ‘Ajuan Akun’.

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut untuk ‘Ajuan Akun’:

- Masukkan Nomor Sidanira atau Nomor Peserta (biasanya tercantum dalam Daftar Nilai Hasil Belajar yang diberikan pihak sekolah).

Baca Juga: Usul Penetapan NI PPPK Guru Wajib Dilakukan di Tanggal Berikut, Jangan Sampai Lupa Ya, PENTING!

- Lengkapi identitas diri, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan jenis kelamin.

- Masukkan kode keamanan sesuai gambar pada kotak yang telah disediakan.

- Klik ‘Lanjutkan’ pada bagian bawah laman.

Baca Juga: Bertepatan Dengan Harkitnas, Tiga Anggota Brimob Peraih Medali dalam SEA Games 2023 Diapresiasi!

- Kemudian, lengkapi data diri (lebih lengkap), seperti tempat lahir, alamat siswa, Kota/ Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, hingga RT/ RW (sesuai dengan data yang terdapat dalam Sidanira).

- Lengkapi juga data tambahan, seperti NIK CPDB yang bersangkutan, nomor KK (Kartu Keluarga), nomor Akta Kelahiran CPDB, nama orang tua, serta nomor handphone.

- Selanjutnya, pilihlah lokasi verifikasi berkas Kartu Keluarga, pilihlah yang terdekat dengan domisili CPDB.

Baca Juga: Bertepatan Dengan Harkitnas, Tiga Anggota Brimob Peraih Medali dalam SEA Games 2023 Diapresiasi!

- Klik ‘Lanjutkan’.

- Unggah berkas KK (maksimal berukuran 1 MB dengan format jpg., jpeg., atau pdf.).

- Klik ‘Lanjutkan’.

Baca Juga: MANTAP, Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos Rp 3 Juta, Ini Cara Mudah untuk Mendaftar

- Akan muncul resume data diri CPDB, periksalah kembali. Bila sudah benar, checklist kotak persetujuan, dan klik ‘Lanjutkan’.

- Akan muncul Kode Verifikasi, Nama dan Nomor Peserta CPDB. Catatlah Kode Verifikasi atau Token yang muncul.

- Lalu, klik ‘Cetak Bukti Ajuan Akun’ (CPDB wajib mencetak bukti ‘Ajuan Akun’ ini).

Baca Juga: GAJI PNS NAIK, Ucap Syukur atas Dukungan DPR Setarakan Gaji Semua Instansi, Simak Informasi Resmi Berikut Ini

- Akan muncul Kartu Tanda Bukti Ajuan Akun CPDB pada layar.

Demikianlah tahap-tahap pengajuan akun pada PPDB DKI Jakarta tahun 2023. Pengajuan akun dapat dilakukan CPDB mulai dari hari ini, 24 Mei 2023 sampai 5 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.

CPDB yang telah berhasil membuat akun selanjutnya tinggal cek secara berkala status dari akun yang diajukan, apakah sudah diverifikasi atau belum.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Ini Jarak Terjauh dan Terdekat dalam Jalur Zonasi PPDB SMP di Surabaya, Cek Sebelum 2 Juni....

Bila akunnya telah diverifikasi, CPDB dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Aktivasi Akun. Selamat mencoba.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler