Usul Penetapan NI PPPK Guru Wajib Dilakukan di Tanggal Berikut, Jangan Sampai Lupa Ya, PENTING!

24 Mei 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi: dokumen yang perlu disiapkan untuk usul penetapan NI PPPK guru tahun anggaran 2022. /Freepik/freepik

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi penting untuk seluruh PPPK guru di wilayah Indonesia yang dinyatakan lolos seleksi beberapa waktu yang lalu.

 

Informasi ini berpusat pada jadwal pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun anggaran 2022, yang harus diikuti oleh seluruh pelamar. Pasalnya seluruh rangkaian seleksi telah dilaksanakan, dan kini saatnya pelamar melakukan tahapan akhir.

Tahapan yang dimaksud adalah pengisian DRH dan usul penetapan NI PPPK guru, sehingga ini akan menjadi hal penting yang wajib diketahui. Di sisi lain, BKN telah resmi mengubah jadwal pengisian DRH dan usul NI PPPK guru tersebut.

Sebagaimana diketahui dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor 3819/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 10 April 2023 yang menyebutkan tentang penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaaan PPPK guru tahun 2022.

Baca Juga: MANTAP, Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos Rp 3 Juta, Ini Cara Mudah untuk Mendaftar

Perlu adanya penyesuaian jadwal seleksi PPPK guru sebab masih ada beberapa Instansi yang belum selesai mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Sementara itu, bagi pelamar yang memang belum melakukan pengisian DRH dan usul penetapan NI PPPK guru maka bisa segera melakukan karena batas waktu hanya tinggal sebentar lagi.

Beriku adalah jadwal terbaru penyesuaian tanggal usul penetapan NI PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022, yaitu:

  1. Pengisian DRH NI PPPK yang semula disampaikan mulai tanggal 15 April s.d 4 Mei 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2023.
  2. Usul Penetapan NI PPPK yang semula disampaikan mulai tanggal 28 April s.d. 22 Mei 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.

Baca Juga: GAJI PNS NAIK, Ucap Syukur atas Dukungan DPR Setarakan Gaji Semua Instansi, Simak Informasi Resmi Berikut Ini

Berdasarkan surat BKN nomor 3512/B-MP.01.01/SD/D/2023 telah diatur  berkas atau dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan usul penetapan NI PPPK guru.

  1. Mengunggah pas foto paling baru dengan pakaian formal berlatar belakang warna merah.
  2. Mengunggah ijazah asli yang digunakan saat melamar jabatan.
  3. Mengunggah transkrip nilai asli yang digunakan saat melamar jabatan.
  4. mengunggah DRH dilengkapi tanda tangan pihak bersangkutan sekaligus dilengkapi materai.
  5. Surat pernyataan 5 poin dilengkapi tanda tangan pihak yang bersangkutan dan dilengkapi materai, antara lain:

Baca Juga: HEBOH BANGET, Formasi Bidang Ini Dibuka untuk Instansi Pusat Saja Lho! Makin Siap Ikut CASN 2023

- Tidak pernah dipidana menurut putusan pengadilan sebab menjalankan tindak pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat selaku CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri atau pegawai swasta dan BUMN atau BUMD serta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak dari permintaan sendiri.

- Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS, PPPK, atau anggota TNI/Polri.

- Tidak berstatus sebagai anggota/pengurus Partai Politik atau berkontribusi dalam politik praktis.

- Bersedia jika ditempatkan baik di semua wilayah Indonesia maupun negara lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

  1. Membuat dan mengunggah SKCK yang diterbitkan dari Kepolisian.
  2. Sehat jasmani rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter PNS atau dokter di pelayanan kesehatan pemerintah.
  3. Mengunggah surat pernyataan bebas narkoba dari dokter pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang.
  4. Mengunggah keputusan pengangkatan calon PPPK yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  5. Mengunggah Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang dirilis oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mengangkat PPPK di lingkungan kerjanya.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler