Edaran Terbaru untuk Honorer, PPPK, dan PNS, Serdik Tahun 2023 tanpa Administrasi untuk Kategori Ini...

30 Mei 2023, 14:16 WIB
Edaran Terbaru untuk Honorer, PPPK & PNS, Serdik Tahun 2023 Tanpa Administrasi untuk Kategori Ini /Surat edaran Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Ada surat edaran terbaru untuk honorer, PPPK, dan PNS terkait tawaran untuk dapatkan sertifikat pendidik tahun 2023.

Tawaran untuk dapatkan sertifikat pendidik bagi honorer, PPPK, dan PNS tahun 2023 ini akan diberikan tanpa administrasi bagi kategori ini.

Nantinya sertifikat pendidik akan diberikan ke honorer, PPPK, dan PNS akan diberikan mulai tanggal 30 Mei 2023.

Seperti diketahui oleh guru baik honorer, PPPK, dan PNS mendapatkan sertifikat pendidik adalah hal yang penting bagi guru.

Berkaitan dengan itu, Kemdikbud Ristek telah merilis surat edaran dengan nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 tentang pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 27 Mei 2023.

Meski pada surat edaran tersebut terdapat seleksi administrasi, akan tetapi bagi guru yang masuk kategori ini tidak akan melewati seleksi administrasi dalam mendapatkan sertifikat pendidik.

Baca Juga: CEK NAMA! SK PPPK Guru 2022 Diserahkan Tanggal 29 Mei 2023 dan Tanda Tangan Kontrak Kerja. Ini Rinciannya....

Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi seperti guru harus terdaftar pada Dapodik.

Kemudian ada persyaratan lainnya seperti terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Daljab yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK.

Memiliki NUPTK, masih aktif sebagai guru yang diberi tugas oleh kepala sekolah, sehat rohani dan jasmani, berkelakuan baik dan juga berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Selain itu, pada surat edaran tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua kategori guru pada seleksi administrasi, yakni sasaran kategori A dan B.

Baca Juga: Jamin Persoalan PPPK Guru Selesai 2024, Kemdikbud Tegaskan Ada Solusi Permanen Tunggu RPP Manajemen ASN...

Bagi guru sasaran kategori A, yaitu guru yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022, ada sebanyak 352.668, dan sasaran kategori B, yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi, ada sebanyak 564.387.

Untuk guru yang termasuk pada kategori A, maka tidak perlu mengikuti seleksi administrasi pada tahun 2023

Nantinya guru sasaran kategori A hanya perlu melakukan penyesuaian bidang studi, disebabkan adanya perubahan nomenklatur bidang studi PPG Daljab tahun 2023, dimulai tanggal 10 hingga 15 Juni 2023.

Tidak hanya itu, juga ada jadwal pelaksanaan untuk agenda guru dalam mendapatkan sertifikat pendidik, seperti diantaranya yakni:

1. Tanggal 30 Mei hingga 11 Juni 2023, kegiatan pendaftaran atau pengajuan berkas.

2. Tanggal 12 hingga 28 Juni 2023, kegiatan Perbaikan berkas.

3. Tanggal 12 Juni hingga 1 Juli 2023, kegiatan verifikasi dan validasi oleh petugas.

4. Tanggal 5 Juli 2023, kegiatan pengumuman hasil.

Itulah agenda-agenda penting untuk guru dalam mendapatkan sertifikat pendidik.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abu Bakar

Tags

Terkini

Terpopuler