RIBUAN Guru Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2023 Sudah Lulus Seleksi Administrasi? Begini Penjelasannya

2 Juni 2023, 22:37 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud Ristek RI telah resmi merilis jumlah calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 yang telah lulus seleksi administrasi /Dok. Pemkab Kutim

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud Ristek RI telah resmi merilis jumlah calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 yang telah lulus seleksi administrasi meskipun jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi belum diumumkan.

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Kemdikbud terbaru tentang informasi pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 pada akhir Mei 2023.

Sebelumnya, Kemdikbud melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 sebagaimana tindak lanjut dari surat Nomor 0655/B2/GT.00.08/2023 pada 18 April 2023 lalu.

Baca Juga: Apa Itu Marketplace untuk Guru Calon ASN PPPK? Simak Pengertian dan Mekanisme Pelaksanannya menurut Mendikbud

Direktorat PPG menyampaikan beberapa informasi penting bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 termasuk adanya data jumlah calon mahasiswa PPG Daljab 2023 yang telah lulus seleksi administrasi.

Sebanyak 352.666 orang guru calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 ternyata tidak perlu mengikuti seleksi administrasi di tahun 2023 sebab sudah dinyatakan lulus pada PPG Dalam Jabatan di tahun 2022 lalu.

Guru yang tidak perlu mengikuti seleksi administrasi tersebut merupakan calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 yang masuk dalam sasaran kategori A.

Baca Juga: LENGKAP, Begini Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Kategori B di SIMPKB, Ini Yang Perlu Dilengkapi!

Perlu diketahui, pada pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 terdapat 2 sasaran guru, yaitu untuk guru kategori A dan kategori B.

Sementara itu, jumlah sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 untuk kategori B yaitu sebanyak 564.387 orang.

Bagi guru yang masuk pada kategori B wajib melakukan seleksi administrasi pada PPG Dalam Jabatan 2023. Hal itu sebab guru tersebut belum pernah mendaftar PPG Dalam Jabatan atau belum lulus seleksi administrasi pada PPG Daljab di tahun 2022 lalu.

Baca Juga: SK Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan, Berikut Beberapa Daerah yang Sudah Lantik Nakes Formasi Tahun 2022

Direktorat PPG Kemdikbud menyampaikan bahwa guru kategori A hanya perlu melakukan penyesuaian terhadap bidang studi akibat adanya perubahan atas nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan 2023 yang mulai dari tanggal 10 sampai 15 Juni 2023. 

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 sebagaimana SE Kemdikbud yaitu sebagai berikut:

  1. Terdaftar di Dapodik Kemdikbud 
  2. Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 
  3. Memiliki NUPTK
  4. Aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Berkelakuan baik
  7.  Berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023

Baca Juga: GAMPANG, Cara Mengecek Status Guru Bebas Seleksi Administrasi Pada PPG Dalam Jabatan 2023 di SIMPKB 

Pendaftaran dan pengajuan berkas PPG Dalam Jabatan 2023 dilaksanakan pada tanggal 30 Mei hingga 11 Juni 2023.

Setelah itu akan diberikan waktu untuk perbaikan berkas mulai pada tanggal 12 hingga 28 Juni 2023.

Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi pada tanggal 12 Juni hingga 1 Juli 2023, lalu pengumuman hasil akan diumumkan pada tanggal 5 Juli 2023 mendatang.

Baca Juga: KABAR BAIK 2 Juni 2023 yang Ditunggu Semua Guru Sertifikasi Jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler