GURU PENGGERAK Memang Jadi Prioritas Diangkat Kepala Sekolah, Tapi 10 Syarat Ini Juga Harus Dipenuhi. Apa itu?

3 Juni 2023, 22:09 WIB
Informasi perihal syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah dari guru penggerak telah disebutkan oleh Kemdikbud /Kemendikbud ristek/Jurnal Soreang/Sarnapi

BERITASOLORAYA.com - Informasi perihal syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah telah disebutkan oleh Kemdikbud melalui Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Berkenaan dengan hal itu terdapat guru yang akan diprioritaskan untuk penugasan sebagai kepala sekolah, tiada lain yaitu guru penggerak.

Sebab, guru penggerak memiliki latar belakang dan portofolio yang telah memenuhi syarat untuk jadi kepala sekolah.

Baca Juga: SELAMAT, Daerah Ini Sudah ACC NI PPPK Guru 2022, Beberapa Belum Verifikasi. Begini Progres Pertek nya

Sebab, dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 disebutkan, salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh guru untuk dapat diangkat jadi kepala sekolah yaitu dimilikinya sertifikat guru penggerak.

Meski demikian, guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak ternyata masih harus memenuhi 10 persyaratan lain.

Lantas, apa saja 10 persyaratan lain selain diperolehnya sertifikat guru penggerak? 

Berikut adalah persyaratan utuh dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan sebagaimana Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 pada Bab 2, pasal 2.

Baca Juga: Juaranya Bukan SMAN 1 Gombong, Ini 12 SMA,MA,SMK Terbaik di Kabupaten Kebumen Versi LTMPT. Referensi PPDB 2023

  1. Kualifikasi akademik paling rendah sarjana atau minimal (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. Dimilikinya sertifikat pendidik;
  3. Dimilikinya sertifikat guru penggerak;
  4. Dimilikinya pangkat paling rendah penata muda tingkat I dengan jenis golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;
  5. Jenjang jabatan yang dimiliki sekarang dengan paling rendah sebagai guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);
  6. mengantongi hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  7. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
  8. berkeadaan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  9. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. tidak sedang menjadi terdakwa, tersangka, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  11. berusia paling tinggi atau maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: PPG Prajabatan 2023 Siapkan 59.019 Kuota. Cek 30 BIDANG STUDI yang Dibuka Kemdikbud

Akan tetapi untuk poin b, d, dan e sebagaimana diatas, dikecualikan bagi guru yang telah diberikan penugasan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Demikianlah syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler