CUKUP 1 Kali Ujian, Guru Penggerak Bisa Langsung Sertifikasi di PPG Dalam Jabatan? Intip Peraturan Terbaru

- 4 April 2023, 15:02 WIB
Para guru, termasuk guru penggerak, berkesempatan mengikuti program PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan status sebagai guru sertifikasi
Para guru, termasuk guru penggerak, berkesempatan mengikuti program PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan status sebagai guru sertifikasi /

BERITASOLORAYA.com – Para guru, termasuk yang memiliki sertifikat guru penggerak, berkesempatan mengikuti program PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan status sebagai guru sertifikasi.

Kemdikbud mendorong para guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan agar para guru mendapatkan sertifikasi.

Dengan menjadi guru sertifikasi, guru mendapatkan pengakuan sebagai tenaga profesional. Selain itu, guru sertifikasi juga mendapatkan manfaat berupa tunjangan sertifikasi yang jumlahnya tidak sedikit.

Baca Juga: SEGERA CEK, Hari Terakhir Guru Penggerak Wajib Cetak Kartu Peserta agar Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Untuk itu, Kemdikbud telah mengeluarkan peraturan khusus yang membahas program sertifikasi bagi guru dalam jabatan yakni Permendikbud nomor 54 tahun 2022.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari peraturan tersebut, PPG Dalam Jabatan hanya bisa diikuti oleh guru dalam jabatan, yakni guru yang aktif mengajar di satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, daerah, atau swasta.

Ada tiga kategori guru dalam jabatan yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan, mereka adalah guru penggerak, guru yang belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG, serta guru non sertifikasi selain dua kategori sebelumnya.

Nantinya, para guru yang mendaftarkan diri mengikuti PPG Dalam Jabatan akan diseleksi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: SELAMAT! 43 Ribuan Guru Non Sertifikasi Lulus Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023, Cek Jadwal Seleksi Akademik

Jika sudah menjadi mahasiswa, maka guru wajib menjalani serangkaian program sertifikasi sebagaimana seharusnya.

Program pertama adalah pembelajaran program PPG Dalam Jabatan dengan beban belajar 36 SKS.

Menariknya, para guru penggerak tidak diwajibkan mengikuti program pembelajaran karena sudah langsung mendapatkan setara 36 SKS sebagaimana disebutkan di pasal 16 Permendikbud tersebut.

Setelah proses pembelajaran di LPTK masing-masing, para guru akan mengikuti uji komprehensif sebagai prasyarat praktik lapangan kerja.

Dalam hal ini, lagi-lagi guru penggerak dibebaskan dari uji kompetensi maupun praktik pengalaman lapangan.
Nantinya, hasil penilaian praktik pengalaman lapangan akan menjadi prasyarat mengikuti uji kompetensi mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2023 akan Digelar, 2 Kategori Guru Ini Bisa Sertifikasi Tanpa Pembelajaran

Uji kompetensi mahasiswa ini terdiri dari dua tes, yakni uji kinerja dan uji pengetahuan. Uji kinerja dilakukan dalam bentuk praktik [pembelajaran dan penilaian portofolio sedangkan uji pengetahuan dilakukan dalam bentuk tes tertulis.

Sesuai pasal 24, guru penggerak tidak perlu mengikuti uji kinerja tetapi cukup mengikuti uji pengetahuan. Meski begitu, guru penggerak diharuskan melaporkan tugas yang telah dibuat dalam program Pendidikan Guru Penggerak.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x