BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud baru saja merilis informasi perubahan jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2023.
Informasi perubahan jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2023 tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 0969/B2/GT.00.05/2023 pada tanggal 10 Juni 2023.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud menyampaikan Surat Edaran tersebut yaitu sebagai tindak lanjut dari surat sebelumnya dengan nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 tentang pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 pada tanggal 27 Mei 2023 lalu.
Pada SE tersebut, Dirjen GTK Kemdikbud menyampaikan bahwa data sasaran calon peserta pada seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 dapat dilihat melalui akun SIMPKB masing-masing melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id.
Perlu diketahui bahwa pada jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 mengalami perpanjangan.
Jadwal Terbaru PPG Dalam Jabatan 2023
Berikut adalah informasi perubahan jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2023:
1. Pendaftaran/ Pengajuan Berkas
Jadwal Awal: 30 Mei sampai 11 Juni 2023
Perubahan Jadwal: 30 Mei sampai 17 Juni 2023
Baca Juga: INGAT, Peserta yang Bebas dari Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023, Ini yang Selanjutnya Dilakukan
2. Perbaikan Berkas
Jadwal tetap: 12 sampai 28 Juni 2023
3. Verifikasi dan Validasi oleh petugas
Jadwal tetap: 12 Juni sampai 1 Juli 2023
4. Pengumuman Hasil
Jadwal tetap: tanggal 5 Juli 2023
Berdasarkan perubahan jadwal di atas, ada perubahan jadwal di bagian pendaftaran dan pengajuan berkas pada seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023.
Sementara itu, jadwal perbaikan berkas, verifikasi dan validasi, serta pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 tidak mengalami perubahan.
Dengan adanya informasi perubahan jadwal tersebut maka masih ada kesempatan bagi guru-guru yang belum sertifikasi untuk mendaftar pada PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 tersebut agar menjadi guru profesional dengan dibuktikan diperolehnya sertifikat pendidik pada PPG.
Keuntungan lainnya dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 tersebut yaitu akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau TPG sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada guru profesional yang telah mencerdaskan generasi bangsa Indonesia.
Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat.***