Izin Perguruan Tinggi Dicabut ‘kena’ Sorot Komisi X DPR, Mendikbudristek Diminta Turun Langsung secara Berkala

14 Juni 2023, 18:01 WIB
Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang soroti izin perguruan tinggi yang dicabut Kemendikbudristek. /dpr.go.id

BERITASOLORAYA.com– Diketahui bahwa beberapa waktu lalu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek mencabut izin sejumlah perguruan tinggi.

Hal tersebut akhirnya mendapat sorotan dari Komisi X DPR RI yang membawahi bidang salah satunya pendidikan.

Hingga dilansir BeritaSoloRaya.com pada 14 Juni 2023, Abdul Fikri Faqih selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek, Nadiem Makarim untuk turun langsung secara berkala.

Baca Juga: SIMAK! Berikut Daftar 23 Nama Perguruan Tinggi Swasta yang Dicabut Izin Operasionalnya Juni 2023

Turunnya Mendikbudristek secara langsung ke lapangan ini bertujuan untuk memeriksa dan mengawasi realita dari penyelenggaraan perguruan tinggi di Indonesia.

Dengan demikian penyelenggaraan pendidikan yang buruk tidak terjadi lagi, sehingga dapat dihindari dampak negatif yang ditimbulkan olehnya, seperti kerugian negara, nama pendidikan Indonesia yang tercoreng, hingga masa depan mahasiswa mahasiswi yang menjadi korban.

“Saya kira ini serius. Jadi regulasinya pun diperbaiki. Bisa juga dibuat Satgas. Jangan sampai kemudian pendidikan kita tercoreng dan masa depan anak-anak nanti dikorbankan,” ucap Fikri yang sekaligus salah satu Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS).

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Berat, Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional Beberapa PTS sebagai Sanksi

Adapun izin perguruan tinggi dicabut karena melakukan sejumlah pelanggaran berat dan berdasarkan laporan masyarakat melalui Sidali (Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi Akademik).

Pelanggaran berat yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya dijabarkan oleh Nizam selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Diktiristek mulai dari pembelajaran fiktif hingga penyimpangan dalam pemberian KIP-K.

“Bentuk pelanggaran yang terjadi beragam. Misalnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah,” ucap Nizam.

Baca Juga: Bukan Marketplace Guru, Komisi X DPR Sebut Nadiem Harus Lakukan Ini Dulu Demi Guru Honorer

Nizam juga mengungkapkan bahwa sebelum izin perguruan tinggi dicabut, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan evaluasi terlebih dahulu.

“Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal,” ungkap Plt. Dirjen Diktiristek tersebut.

“Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” imbuhnya.

Baca Juga: Marketplace Guru Dianggap Belum Sejalan dengan Rekrutmen 1 Juta Guru Honorer Jadi PPPK, Ini Kata Komisi X DPR

Adapun pada akhirnya keputusan pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dipilih oleh Kemendikbudristek.

Hal ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, khususnya mahasiswa mahasiswi dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan sejumlah oknum yang nakal.

“Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” pungkasnya.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler