UPDATE, Wisuda PAUD, TK, SD, SMP Bakal Segera Dilarang di Daerah Ini

19 Juni 2023, 19:08 WIB
Ilustrasi. Prosesi wisuda untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP akan dilarang di daerah ini/Pixabay/McElspeth /

BERITASOLORAYA.com – Kegiatan wisuda umumnya digelar sebagai bentuk peneguhan bagi pelajar yang telah menyelesaikan pendidikan. Prosesi ini identik dengan kelulusan mahasiswa yang telah menempuh pendidikan di suatu universitas.

Seiring berjalannya waktu, wisuda tidak hanya diselenggarakan oleh kalangan mahasiswa saja. Mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA pun tidak sedikit yang menggelar wisuda untuk merayakan kelulusan siswa-siswinya.

Maraknya perayaan wisuda sebagai bentuk pelepasan siswa-siswi kelas akhir di jenjang PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA, membuat banyak orang tua murid merasa keberatan.

Pasalnya, kegiatan wisuda yang identik dengan kelulusan mahasiswa itu dinilai memberatkan orang tua dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: 8 Langkah Mudah Pengajuan Pinjaman BCA Online Tanpa Jaminan, Bunga 1 Persen, Dapatkan Dana Rp100 Juta

Dengan demikian, banyak orang tua yang mengusulkan kepada Kemendikbudristek agar wisuda untuk siswa-siswi kelas akhir jenjang PAUD hingga SMA dihilangkan.

Senada dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan atau Disdik Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat juga mengakui bahwa kegiatan wisuda dengan menggunakan toga dan perlengkapan lain adalah milik perguruan tinggi.

Kepada Disdik Kota Mataram, Yusuf, mengatakan wiusda digunakan oleh akademisi serta untuk prosesi kelulusan mahasiswa.

“Kalau hanya tingkat pendidikan dasar, sebaiknya dilakukan pelepasan siswa biasa saja, tidak perlu ada wisuda-wisuda lagi, apalagi sampai memberatkan orang tua,” tutur Yusuf, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Loker Terbaru Dari PT Sarika untuk Posisi Asisten Apoteker. Lamar Sekarang dan Lihat Persyaratannya

Menyikapi maraknya kegiatan wisuda di jejang sekolah dan membuat orang tua merasa diberatkan, Disdik Kota Mataram segera menyiapkan surat edaran untuk melarang adanya acara wisuda untuk jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP.

“Edaran akan kami sebar ke semua sekolah jenjang pendidikan dasar mulai dari PAUD, TK, SD, dan SMP se-Kota Mataram,” tuturnya.

Selain menyiapkan edaran untuk melarang wisuda, Disdik Kota Mataram juga bersiap untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah yang akan melakukan kegiatan wisuda.

Namun, lantaran siswa kelas akhir pendidikan dasar sudah dilakukan pelepasan, maka pengawasan dan evaluasi untuk larangan wisuda dilakukan pada tahun depan.

Meski demikian, larangan wisuda untuk jenjang pendidikan dasar se-Kota Mataram hanya dapat diterapkan kepada sekolah negeri.

Baca Juga: Ini Waktu Pencairan Dana Rp10 Juta PNS dan Pensiunan yang Ditetapkan Sri Mulyani. ASN Terima Uang Ini Pada...

Untuk sekolah swasta dan madrasah, Disdik Kota Mataram tidak bisa melakukan intervensi kebijakan lantaran aturan yang ada bagi sekolah-sekolah tersebut merupakan hak dari masing-masing satuan pendidikan.

Walaupun izin operasional sekolah swasta memang berasal dari Disdik setempat, soal kebijakan tertentu Disdik tidak memiliki kewenangan, kecuali untuk meningkatkan kualitas pendidikan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler