PENGUMUMAN, Dinas Pendidikan Jawa Timur Buka Jalur Zonasi SMA Hari Ini, Segera Daftar di ppdbjatim.net

1 Juli 2023, 10:20 WIB
Pendaftaran PPDB SMA di Jawa Timur untuk jalur zonasi /PPDB Jatim

BERITASOLORAYA.com - Pengumuman bagi seluruh calon peserta didik baru di wilayah Jawa Timur, jalur zonasi dalam PPDB SMA tahun 2023 telah dibuka tepat pada hari ini tanggal 1 Juli 2023. Lalu, apa saja yang wajib dipahami sebelum mendaftar jalur zonasi tahun 2023 ini? Coba simak dulu penjelasan dari laman resmi PPDB Jawa Timur setelah ini.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menetapkan bahwa jalur zonasi SMA akan dibuka pada tanggal 1 Juli - 3 Juli 2023, yang mana artinya pendaftaran jalur zonasi sudah mulai bisa dilakukan pada hari ini.

Jalur zonasi ini bisa dipergunakan bagi para CPDB SMA yang tidak lolos di jalur masuk pada tahap-tahap sebelumnya.

Baca Juga: Taman Budaya Gunungkidul Rusak Akibat Gempa Bantul Yogyakarta, BPBD: Beberapa Rumah Warga Juga

Jalur masuk zonasi dapat dijadikan opsi cadangan apabila dari jalur-jalur sebelumnya, CPDB bersangkutan batal lolos dalam seleksi PPDB SMA 2023.

Untuk pendaftaran jalur zonasi pada jenis SMA, akan mulai dibuka pada hari ini 1 Juli - 2 Juli 2023, penutupan pendaftaran pada tanggal 2 Juli 2023 akan dilakukan jam 23.59 tepat WIB.

Sementara untuk pengumuman dari PPDB SMA akan dijadwalkan pada tanggal 3 Juli mendatang jam 08.00 WIB.

Berikut ini ketentuan yang ditetapkan dalam pendaftaran PPDB SMA tahun 2023:

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Tangerang yang Populer, Salah Satunya Ada yang Baru

1. Jalur zonasi adalah jalur masuk yang sistemnya memprioritaskan CPDB SMA yang rumah tempat tinggal atau domisilinya berada di dalam zona atau luar zona yang itu berbatasan, dan mengandalkan jarak terdekat/terjauh dengan sekolah tujuan.

Jarak tersebut berdasarkan alamat pada KK yang terbitnya minimal sudah 1 tahun sebelum pendaftaran tahap I PPDB SMA 2023, atau tanggal 19 Juni 2023.

2. Kuota yang disediakan untuk jalur zonasi ini sebesar 50% atau separuh dari pagu yang ditetapkan oleh sekolah.

3. CPDB atau peserta PPDB SMA 2023, maksimal dapat memilih 3 SMA dengan syarat ketiga sekolah tersebut berada dalam zonanya, atau setidaknya 2 sekolah berada dalam zona dan satu sekolah di luar zona.

Baca Juga: 9 Tempat Wisata di Bogor yang Populer, Nomor 8 Rancamaya Golf

4. Apabila KK yang dimaksud tidak dimiliki oleh CPDB karena suatu keadaan tertentu, maka dapat digantikan dengan ketersediaan SK domisili yang diterbitkan lurah/kepala desa/pejabat berwenang tanpa ada minimal atau maksimal menempati lokasi domisili tersebut.

Jangan lupa, saat melampirkan SK domisili tersebut harus dibarengi juga dengan adanya fotokopi SK dari BPBD mengenai status keadaan bencananya.

5. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam, atau bencana sosial seperti pengungsi akibat kerusuhan atau adanya konflik sosial.

6. Untuk KK baru yang penerbitannya masih kurang dari satu tahun, harus ada lampiran SK yang diterbitkan Ketua RT dan diketahui Ketua RW, serta kepala desa atau lurah setempat.

Baca Juga: Ketentuan Seragam Sekolah Tahun 2023, Model, Warna hingga Jadwal Pemakaian

Tentunya, penerbitan ini harus disertai dengan alasan perubahan KK, yakni sebagai berikut:

- KK baru karena adanya penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, dengan keterangan jika CPDB bersangkutan sudah masuk dalam KK tersebut setidaknya 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB 2023 tanggal 19 Juni 2023.

- KK baru sebab telah pindah rumah, dengan keterangan CPDB adalah anak kandung dari kedua orang tuanya.

Baca Juga: UPDATE Pencairan TPG Triwulan 2, Daerah Ini Tercatat Telah Cairkan Dana Besar Ini...

6. Teruntuk para CPDB yang berasal dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial, dapat mengikuti tempat kedudukan lembaga, yang mana nanti dapat dibuktikan dengan SK lembaga.

Oleh karena itu, bagi para CPDB SMA yang akan mendaftar dalam jalur zonasi hari ini, dapat mengetahui ketentuan ini terlebih dahulu.

Pendaftaran jalur zonasi ini, dimulai dengan pertama-tama masuk ke laman PPDB Jawa Timur, yaitu pada link https://ppdbjatim.net/pendaftaran/zonasi/sma/login, yang mana CPDB wajib mengisi NISN dan PIN agar bisa login.

Baca Juga: CATAT, Inilah Syarat agar Terdaftar Menjadi DTKS dan Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah

Setelah masuk ke akun PPDB Jawa Timur, CPDB bersangkutan hanya tinggal memilih sekolah yang ditujunya berdasarkan ketentuan yang telah dijelaskan di atas. ***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler