BERITASOLORAYA.com - Aturan mengenai pemakaian seragam sekolah telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). Aturan seragam sekolah yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek ditujukan kepada seluruh siswa mulai dari jenjang pendidikan SD hingga siswa jenjang pendidikan SMA.
Pada ketentuan aturan seragam sekolah, terdapat ketentuan soal baju adat yang akan dipakai oleh siswa ketika ada hari atau terdapat acara tertentu.
Diketahui bahwa terdapat tiga jenis seragam sekolah yang dipakai siswa di jenjang pendidikan SD hingga siswa jenjang pendidikan SMA, di antaranya adalah:
Diketahui bahwa terdapat tiga jenis seragam sekolah yang dipakai siswa di jenjang pendidikan SD hingga siswa jenjang pendidikan SMA, di antaranya adalah:
Baca Juga: UPDATE Pencairan TPG Triwulan 2, Daerah Ini Tercatat Telah Cairkan Dana Besar Ini...
- Pakaian seragam nasional
- Pakaian seragam pramuka
- Pakaian seragam khas sekolah
Akan tetapi, perlu dicermati jika pemda dapat mengatur sesuai kewenangannya terkait penggunaan pakaian adat untuk seragam sekolah bagi siswa.
Adapun ketentuan penggunaan seragam sekolah tahun 2023 adalah sebagai berikut ini:
- Pakaian seragam nasional
- Pakaian seragam pramuka
- Pakaian seragam khas sekolah
Akan tetapi, perlu dicermati jika pemda dapat mengatur sesuai kewenangannya terkait penggunaan pakaian adat untuk seragam sekolah bagi siswa.
Adapun ketentuan penggunaan seragam sekolah tahun 2023 adalah sebagai berikut ini:
1. Seragam Nasional
- Warna dan juga model seragam sekolah jenjang pendidikan SMP/SMPLB dengan ketentuan atasan kemeja warnanya putih dan bawahan warnanya biru tua untuk celana atau rok.
- Warna dan juga model seragam jenjang pendidikan SMA/SMALB/SMK/SMKLB dengan ketentuan atasan kemeja warnanya putih dan bawahan warnanya rok abu-abu untuk celana atau rok.
Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan Sosial dari Pemerintah? Inilah Cara agar Terdaftar DTKS, Simak Selengkapnya
Pemakaian seragam nasional saat upacara, harus lengkap dengan atribut seperti halnya topi pet (logo tut wuri handayani) dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional.
Pemakaian seragam nasional saat upacara, harus lengkap dengan atribut seperti halnya topi pet (logo tut wuri handayani) dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional.
2. Seragam Pramuka
3. Seragam khas Sekolah
Model dan warna seragam khas sekolah memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa atau sesuai keyakinannya dan ditetapkan sekolah.
Baca Juga: UPDATE! Data Kerusakan Sejumlah Rumah di Jogja-Jateng Dampak Gempa Bantul, Simak Info Lengkapnya
4. Seragam Pakaian Adat
Berikut ini ketentuan jadwal penggunaan pemakaian seragam sekolah:
1. Minimal hari Senin sampai Kamis untuk seragam nasional dan saat upacara bendera.
2. Ditetapkan sekolah untuk seragam pramuka dan seragam khas sekolah.
3. Hari atau acara tertentu menggunakan pakaian adat.
Baca Juga: Ini Permintaan dan Kebijakan Masa Kontrak Pegawai PPPK, Dihapus atau Dipertahankan?
Demikian informasi mengenai ketentuan penggunaan seragam sekolah tahun 2023 yang didasarkan pada Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.***
Demikian informasi mengenai ketentuan penggunaan seragam sekolah tahun 2023 yang didasarkan pada Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.***