BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud merilis Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan atau Perdirjen GTK tentang Model Kompetensi Guru terbaru. Informasi sangat penting untuk diketahui dan dipahami para guru, terutama guru-guru baru, karena berkaitan dengan tugas profesinya.
Kemdikbud mengeluarkan Perdirjen GTK nomor 2626 tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru. Peraturan ini berisi deskripsi pengetahuan, keterampilan, serta perilaku kompetensi teknis guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesinya.
Model Kompetensi Guru terdiri dari 4 kompetensi yang berisi 12 indikator dan 41 sub indikator. Ada juga 5 level tingkatan kompetensi guru yang dapat dijadikan sebagai rujukan level kompetensi seorang guru.
Simak informasi selengkapnya mengenai Model Kompetensi Guru sesuai Peraturan Dirjen GTK nomor 2626 tahun 2023 dalam dalam artikel ini.
Baca Juga: Perkembangan Penetapan NI PPPK Guru Kanreg VII BKN. Sudah Ada yang Dapat SK Pengangkatan?
Apa Itu Model Kompetensi Guru?
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari unggahan Dirjen GTK Kemdikbud dalam akun media sosial resminya, yang dimaksud Model Kompetensi Guru adalah deskripsi tentang pengetahuan, keterampilan, serta perilaku dari kompetensi teknis guru yang diperlukan dalam menjalankan profesinya.
Adapun yang disebut dengan kompetensi teknis guru dalam hal ini adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku guru yang bisa diamati, diukur, dan dikembangkan yang bersifat spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Model Kompetensi Guru dibuat dalam rangka:
1. memudahkan guru untuk mengevaluasi kompetensinya
2. membantu pemangku kepentingan untuk merancang peningkatan kompetensi guru.
Setidaknya terdapat 4 kompetensi dalam Model Kompetensi Guru yang terdiri dari 12 indikator dan 41 sub indikator.
Secara umum, 4 kompetensi dalam Model Kompetensi Guru antara lain:
1. kompetensi Pedagogik
2. kompetensi kepribadian
3. kompetensi sosial
4. kompetensi profesional.
Baca Juga: HARI INI, Pendaftaran Rekrutmen CGP PGP Angkatan 10 Dibuka, Cek Cara Daftar Seleksi Guru Penggerak
5 Level Kompetensi Guru
Berikut ini 5 level kompetensi guru yang wajib diketahui para guru.
1. Level 1: Paham
Pada level ini, guru memahami pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik.
2. Level 2: Dasar
Pada level ini, guru mampu menerapkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik.
3. Level 3: Menengah
Pada level ini, guru mampu mengevaluasi dan merancang perbaikan terhadap pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik.
4. Level 4: Mumpuni
Guru berada pada level mumpuni apabila mampu berkolaborasi dan berbagi praktik baik dengan guru-guru lainnya untuk mengembangkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik.
5. Level 5: Ahli
Guru berada pada level ahli apabila mampu membimbing guru lain dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik.
Nah, itulah uraian singkat mengenai Model Kompetensi Guru terbaru yang dirilis oleh Kemdikbud. Ikuti informasi update tentang dunia pendidikan pada laman Google News kami.***