BERITASOLORAYA.com – Selamat bapak/ibu guru sertifikasi karena 16 daerah ini resmi telah mencairkan TPG triwulan 2, segera cek rekening Anda masing-masing! Simak informasi lengkapnya pada artikel berikut ini!
Berdasarkan Permendikbudristek No 4 Tahun 2022 dijelaskan jika TPG atau tunjangan profesi guru ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja di bidang pendidikan.
TPG ini hanya akan diterima oleh guru sertifikasi atau guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Adapun waktu pencairannya yaitu setiap tiga bulan sekali.
TPG ini akan diberikan kepada guru sertifikasi dalam bentuk uang tunai sebesar satu kali gaji pokok yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Hal yang menyebabkan pencairan TPG triwulan 2 ini berbeda-beda antar daerah karena wewenang penyaluran ada di tangan Pemda (Pemerintah Daerah) setempat.
Selain TPG yang diperuntukan untuk guru sertifikasi, ada pula tunjangan-tunjangan lain yang berhak diterima oleh para guru, yaitu meliputi: