BERITASOLORAYA.com - Hingga Juli 2023, masih terdapat sejumlah daerah yang belum melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG triwulan 2 tahun 2023 untuk guru sertifikasi.
Adanya keterlambatan pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 tersebut tentu berkaitan juga dengan SKTP dan juga tampilan pada Info GTK.
Perihal progress SKTP guru sertifikasi khususnya jenjang SD, SMP, terdapat pemerintah daerah atau pemda yang masih dalam tahap usul SKTP.
Adapun pemerintah daerah yang dimaksud dalam hal ini yakni Kabupaten Aceh Besar. Sehubungan dengan hal tersebut, guru sertifikasi jenjang SD, SMP Kabupaten Aceh Besar dihimbau untuk melakukan 5 langkah penting yang berkaitan dengan usulan SKTP untuk pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023.
Apa sajakah 5 langkah penting bagi guru sertifikasi jenjang SD dan SMP yang berkaitan dengan usulan SKTP untuk pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023?
Berikut ini adalah 5 langkah yang harus dilakukan sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman disdikbudacehbesar.org.
1. Berkas usulan SKTP paling lambat diterima oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan atau Disdikbud paling lambat hari ini 17 Juli 2023;
2. Daftar usulan SKTP diusulkan setelah TTD scan dan dikirim ke https://bit.ly/TPGTW2_2023;
3. Bagi guru sertifikasi berstatus PPPK yang Januari hingga Maret 2023 masih aktif di sekolah induk lama, diharuskan melampirkan surat aktif mengajar dari sekolah lama;