MANTAP, Begini Isi 10 Usulan Rakor Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi PPPK Guru. Ada Penambahan Formasi...

8 Agustus 2023, 20:54 WIB
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito /Dokumen kemenkopmk.go.id

BERITASOLORAYA.com – Berkaitan dengan perbaikan seleksi PPPK Guru tahun 2023 nanti, sejumlah kementerian telah mengadakan Rapat Koordinasi (rakor).

Diketahui, pada Selasa, 8 Agustus 2023, Kemenko PMK telah mengadakan rakor dengan berbagai pihak terkait seperti Kemdikbud, BKN, Kemenpan RB.

Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Jakarta tersebut, membahas tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi PPPK Guru.

Salah satu masalah yang disoroti Warsito adalah adanya ketimpangan antara sekolah swasta dengan sekolah negeri, padahal perannya tidak dapat diabaikan dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.

Baca Juga: Hari Kucing Sedunia 2023, Kucing Tidak Tahu Rasa Manis? Berikut Penjelasannya

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama tersebut, berharap rakor tersebut dapat memberikan sejumlah masukan bagi perbaikan kebijakan seleksi PPPK.

Warsito berharap nantinya akan ada kebijakan seleksi PPPK yang lebih terintegrasi, karena saat ini banyak sekolah swasta mengalami kekosongan guru.

Selain itu, terdapat sejumlah permasalahan lain yang disoroti dalam rakor tersebut, yang sekaligus juga memberikan sejumlah masukan bagi perbaikan kebijakan seleksi PPPK.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemenko PMK, berikut 10 usulan yang berkaitan dengan sejumlah permasalahan dan solusi yang dibahas dalam rakor tersebut:

1. Dinas Pendidikan di daerah diharapkan dapat melakukan perbaikan data di Dapodik karena merupakan rujukan saat melakukan penentuan kuota formasi untuk seleksi PPPK Guru.

2. Diperlukan intervensi khusus untuk menjawab permasalahan belum dapat terpenuhinya formasi yang disiapkan KemenPAN RB oleh Pemda.

Tujuan intervensi tersebut adalah untuk memaksimalkan usulan pemenuhan kebutuhan guru lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemdikbud).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Minta Keterangan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kontes Kecantikan

3. Pemda telah menampung proses penganggaran PPPK dalam mekanisme penganggaran daerah dan anggaran gaji telah masuk dalam DAU yang ditetapkan.

4. Diperlukan adanya afirmasi dalam pengadaan PPPK, sebagai solusi bagi pengusulan yang dilakukan di wilayah timur untuk seleksi tahun 2022 dan 2023.

5. Mengingat banyaknya sekolah swasta di daerah, maka sebaiknya ada upaya meminimalisir ketimpangan mutu pendidikan.

6. Terdapat potensi kekurangan guru di daerah akibat akan adanya perkiraan guru yang akan pensiun sebanyak 316 ribu dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.

Oleh sebab itu, perlu dilakukannya klasterisasi untuk melihat daerah yang paling rawan agar dapat menjadi prioritas saat adanya seleksi PPPK.

7. Adanya sebagian guru honorer yang merasa kalah bersaing dengan fresh graduate atau dengan guru sekolah swasta. Para guru non ASN tersebut diketahui telah bekerja lebih dari 16 tahun.

Baca Juga: Baru Lulus Kuliah dari Perguruan Tinggi, Siapkan 5 Kemampuan Ini Sebelum Masuk Dunia Kerja. Apa Saja?

8. Diperlukan solusi bagi para guru yang telah lulus PPPK yang mengabdi di sekolah swasta agar tidak di PHK oleh yayasan tempat mereka bekerja tersebut.

9. Diperlukan adanya penambahan alokasi formasi untuk Pendidikan Khusus. Selain itu, ketika guru Pendidikan khusus tersebut berada di sekolah reguler, tidak terjadi perubahan formasi guru kelas.

10. Formasi untuk pamong belajar diharapkan dibuka pada seleksi tahun 2023.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler