Kabar Gembira untuk Guru dan Kepsek, Ada Tambahan Dana untuk SD, SMP, SMA dan SMK

27 Agustus 2023, 11:54 WIB
Ilustrasi Guru jenjang SD, SMP, SMA dan SMK /

BERITASOLORAYA.com- Terdapat informasi untuk Guru dan Kepsek. Kemdikbud akan memberikan dana tambahan untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. 

Dalam hal info tambahan dana dari Kemdikbud untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, ada 2 informasi penting yang harus dicermati. 

Hal itu karena tambahan dana untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang disalurkan Kemdikbud hanya untuk satuan pendidikan yang sudah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dalam peraturan. 

Baca Juga: INI LHO YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK DAFTAR PPPK 2023, Simak Detailnya Mulai Pendaftaran sampai Seleksi...

Berikut ini dua informasi penting yang harus dicermati terkait tambahan dana yang diberikan oleh Kementerian pendidikan dan kebudayaan. 

1. Regulasi Baru

Pasalnya, Kemdikbud baru mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 259/P/2023 tentang penerimaan dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki kemajuan terbaik tahun 2023.

Adapun tambahan dana yang dimaksud adalah mengenai pemberian dana BOS kinerja tahun 2023 untuk sekolah yang mempunyai kemajuan terbaik. 

2. Kriteria Sekolah dengan Kemajuan Terbaik yang Menerima Dana BOS Kinerja Tahun 2023

Sekolah dengan kemajuan terbaik yang menerima dana BOS kinerja tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 tahun 2022.

Baca Juga: Realme 11x vs Samsung Galaxy M54: Adu Ketahanan Baterai

Peraturan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP. Dalam Pasal 9 menyebut bahwa dana BOS kinerja akan diberikan kepada satuan pendidikan:

- Sekolah yang yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak. 

- Sekolah yang mempunyai prestasi. 

- Sekolah dengan kemajuan terbaik.

Pada juknis terbaru, yang mendapat dana BOS hanya sekolah dengan kemajuan terbaik. Dalam hal ini, terdapat beberapa kriteria satuan pendidikan yang memenuhi penyaluran dana BOS kinerja tahun 2023.

Pasal 12, menyampaikan sekolah yang mempunyai kemajuan terbaik yaitu harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: PELAMAR PPPK 2023 HATI-HATI, Teliti Berkas Supaya Lolos Seleksi Administrasi hingga Cepat Dapat NIP….

- Sekolah sebagai penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan. 

- Sekolah yang mempunyai kinerja terbaik, termasuk 15% (lima belas persen) dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah Pemda berdasarkan kewenangan. 

- Hal itu tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK pusat keunggulan, dan sekolah yang berprestasi.

Lalu, apa yang dimaksud dengan kinerja terbaik? Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan dari hal ini:

- Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran 

- Hasil belajar dari profil pendidikan

- Indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.***

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler