Usai Terima SK Pengangkatan, Bolehkah PPPK Ajukan Pindah Tugas? Begini Penjelasannya…

- 27 Agustus 2023, 07:44 WIB
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama /Kemenag Bali

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi penting terkait penjelasan apakah PPPK diperbolehkan mengajukan pindah tugas setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Banyak yang bertanya apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga diperbolehkan mengajukan mutasi atau pindah tugas seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagi yang berniat mendaftar pada seleksi PPPK tahun 2023 nanti, sangat penting mengetahui lebih dalam terkait PPPK, termasuk salah satunya mengenai peraturan pindah tugas.

Baca Juga: INFO CPNS 2023 DAN PPPK KEJAKSAAN, Seluruh Pelamar Wajib Tahu Ini Sebelum Mendaftar di Kejaksaan RI…

Ternyata, PPPK tidak boleh mengajukan pindah tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 7 ayat 2.

Sehubungan dengan itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Bengkulu melakukan rapat guna membahas kebutuhan belanja pegawai tahun anggaran 2024.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan finalisasi E-Planning yang diadakan di Aula Kanwil pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca Juga: YUK GAS! Ini Jumlah Final Formasi CPNS 2023 dan PPPK Kejaksaan Usai Usulannya Diterima Menpan RB, Mantap nih…

Kepala Kanwil Kemenag Dr. H. Muhammad Abdu.,S.Pd.I.,M. membuka rapat yang diselenggarakan itu dengan didampingi oleh Kabag TU Drs. H. Ajamalus.,M.H dan Ketua Tim Perencanaan Desrizaldi.,S.I.P.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x