PENDATAAN BANTUAN BPMS DKI JAKARTA 2023 DIBUKA, Siapa yang Bisa Dapat? Catat Persyaratan, Nominal, dan Jadwal

20 September 2023, 16:37 WIB
ilustrasi. DKI Jakarta buka kembali pendataan calon penerima BPMS, cek siapa yang bisa daftar /dok. instagram @upt.p4op

BERITASOLORAYA.COM - DKI Jakarta umumkan pendataan KJMU tahap II tahun 2023 akan dibuka lagi sampai selambat-lambatnya 2 Oktober 2023. Namun, tampaknya tak cuma KJMU, Pemprov DKI Jakarta juga mengumumkan pembukaan pendataan calon penerima bagi peserta didik di sekolah untuk bantuan pendidikan masuk sekolah (BPMS) tahun 2023.

Para pelamar yang bisa mendapatkan bantuan BPMS dari Pemprov DKI Jakarta harus memenuhi persyaratan, sebagaimana pendataan untuk KJP Plus dan KJMU juga menetapkan persyaratan tertentu.

Baca Juga: KEREN, 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Pasuruan Ini Berikan Pengalaman Tak Terlupakan. Selain Taman Safari

Pendataan calon penerima BPMS tahun ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta, para peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan juga bisa mengikutinya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari instagram @upt.p4op pada 20 September 2023, bahwa pendataan calon penerima BPMS akan dibuka kembali. Mari lihat pengumuman terbarunya berikut.

Pengumuman dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta berbunyi, “Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki sudah membuka pendataan calon penerima BPMS bagi peserta didik baru di kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA di sekolah/madrasah swasta.”

BPMS juga khusus bagi peserta didik di tahun pertama pada saat masuk pada suatu jenjang pendidikan, seperti kelas 1 SD, 7 SMP, hingga 10 SMA, seperti yang disebutkan di atas.

Berikut syarat menjadi penerima BPMS tahun 2023:

1. Peserta didik calon penerima BPMS adalah mereka yang berumur mulai dari 6 - 21 tahun hingga per 2023 ini.

2. Telah terdaftar sebagai peserta didik baru di suatu sekolah/madrasah swasta yang ada di Provinsi DKI Jakarta.

3. Peserta didik berdomisili dan juga memiliki NIK di Provinsi DKI Jakarta.

4. Peserta didik di sekolah/madrasah swasta yang telah terdaftar di DTKS.

Baca Juga: REVIEW iOS 17? Tawarkan Banyak Fitur Menarik! Sayangnya Tidak Bisa Update untuk iPhone Seri ini…

Jadwal serta mekanisme pelaksanaan pendataan calon penerima BPMS tahun 2023 akan memiliki 5 tahap yang harus digarisbawahi bagi seluruh pendaftar.

Jadwalnya adalah seperti yang disebutkan di bawah ini:

a. 18 September - 2 Oktober: Jadwal untuk pendaftaran bagi calon penerima BPMS tahun 2023.

b. 18 Oktober - 2 Oktober: Perbaikan data kelas pada seluruh calon penerima yang berasal dari sekolah/madrasah swasta tersebut, apakah terdaftar di Dapodik.

c. 9 - 13 Oktober: Pengumuman siapa saja calon penerima yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria dari Pemprov DKI Jakarta untuk menerima sejumlah bantuan BPMS.

Baca Juga: Kenali Limfoma atau Kanker Kelenjar Getah Bening, Cek Definisi dan Tanda Gejala

d. 16 - 17 Oktober: Verifikasi dan persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

e. 18 - 21 Oktober 2023: Penetapan penerima BPMS yang dilakukan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Besaran dana bantuan BPMS tahun 2023 yang didapatkan oleh penerima pun lumayan, jenisnya dibedakan jadi dua. 

BPMS untuk peserta didik sekolah/madrasah swasta: 

1. SD/MI/SDLB: Maksimal Rp1.000.000 

2. SMP/MTs/SMPLB: Maksimal Rp1.500.000

3. SMA/SMK/MA/SMALB: Maksimal Rp2.500.000

BPMS untuk peserta didik sekolah/madrasah swasta PPDB bersama: 

1. SMA/SMK klaster I: Rp3.000.000

2. SMA/SMK klaster II: Rp7.000.000

3. SMA/SMK klaster III: Rp10.000.000

Para pendaftar BPMS yang berminat, segera catat tanggal-tanggalnya supaya tak kelewat linimasa. Bagi peserta didik kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA, wajib mengingat tanggal-tanggalnya.***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Sumber: Instagram @upt.p4op

Tags

Terkini

Terpopuler