Ketahui 5 Jenis Bantuan Dana Pendidikan dari Kemdikbud! Apa Sajakah?

24 September 2023, 06:13 WIB
Ketahui 5 Jenis Bantuan Dana Pendidikan dari Kemdikbud! Apa Sajakah? /Tangkapan Layar/puslapdik.kemdikbud.go.id /

 

BERITASOLORAYA.com – Guna mendukung pendidikan ternyata Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mempersiapkan sejumlah bantuan dana pendidikan. Bantuan dana pendidikan ini dimaksudkan agar para siswa yang meniti pendidikan mendapat keringanan bantuan dari pemerintah.

Kemdikbud bermaksud memberikan bantuan dana pendidikan ini kepada sejumlah siswa yang memang berhak menerimanya. Dalam hal ini, yang dimaksud bantuan dana pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan.

Biasanya bantuan dana pendidikan diberikan untuk meringankan biaya pendidikan setiap siswa yang sedang dan akan melanjutkan pendidikan. Bantuan pendidikan pada pelajar ini dipersiapkan Kemdikbud dalam berbagai jenis.

Baca Juga: Ternyata Begini Syarat Kenaikan Pangkat PNS! Ingin Tahu Apa Saja?

Seperti informasi yang dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 23 September 2023, ternyata bantuan dana pendidikan oleh Kemdikbud ini ada 5 jenis. Adapun di antaranya yaitu.

1. Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Kemdikbud menyediakan bantuan dana pendidikan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini dilakukan dengan memberikan bantuan uang tunai pendidikan bagi anak usia sekolah yang berumur 6-12 tahun.

Jika ingin mendapatkan bantuan dana pendidikan ini, maka orang tua harus mempersiapkan sejumlah persyaratan. Di antara persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemdikbud di antaranya adalah sebagai berikut.

- Kartu Keluarga (KK).

- Akta Kelahiran.

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika tidak memiliki KKS atau STM, bisa dengan menggunakan surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah/madrasah.

Baca Juga: Penting! Inilah Pengertian Pangkat Golongan PNS Beserta Jenjang Karirnya!

2. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan Kemdikbud kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Biasanya bantuan yang diberikan PIP adalah uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar dari pemerintah.

3. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan dana ini diberikan kepada anak-anak di jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA).

4. Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS)

Biasanya bantuan dana pendidikan berupa Dana BOS ini digunakan untuk keperluan sekolah. Bantuan Dana BOS ini adalah bantuan tunai yang diterimakan kepada satuan pendidikan dan siswa yang berwenang. Biasanya keperluan sekolah yang didanai oleh Dana BOS yaitu.

- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

- Pembelian alat multimedia untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

- Kebutuhan penunjang belajar yang lain.

5. Bantuan Subsidi Upah

Bantuan ini diberikan bagi para pekerja/buruh termasuk pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS. Biasanya mencakup dosen, tenaga perpustakaan, tenaga administrasi, tenaga laboratorium perguruan tinggi negeri/swasta.

Itulah beberapa jenis bantuan dana pendidikan yang diberikan oleh Kemdikbud. Biasanya bantuan dana pendidikan ini diberikan untuk meringankan biaya pendidikan dan keperluan belajar mengajar.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler