Pelamar P1 Seleksi Penerimaan PPPK Guru 2023, Tapi Tidak Tersedia Kebutuhan Formasi, Begini Arahan Kemdikbud

5 Oktober 2023, 10:24 WIB
Ilustrasi pelamar P1 seleksi penerimaan PPPK Guru 2023 /kemenaglampungtimur.id

BERITASOLORAYA.com – Dalam seleksi penerimaan PPPK Guru 2023 banyak ditemukan kendala tidak tersedianya kebutuhan formasi untuk pelamar prioritas atau P1.

 

Padahal kategori P1 ini akan diutamakan untuk bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK Guru pada tahun anggaran 2023 hingga diangkat menjadi ASN.

Pelamar kategori P1 diharuskan membuat akun SSCASN untuk bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK Guru 2023.

Baca Juga: JADI BEGINI, CPNS 2023 yang Lolos Seleksi akan Terima Gaji Tunggal, Berikut Penjelasannya LENGKAP!

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman GTK Kemdikbud, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023 diwajibkan untuk semua pelamar, termasuk kategori P1 yang akan diangkat menjadi ASN.

Menurut Dirjen GTK tersebut, hal itu dilakukan supaya dapat mengetahui jumlah pelamar yang akan diprioritaskan pada penerimaan PPPK Guru tahun ini.

Lalu, bagaimana dengan nasib para pelamar P1 yang tidak tersedia kebutuhan formasi dalam seleksi penerimaan PPPK Guru 2023? Apakah batal diangkat menjadi ASN? Simak penjelasannya berikut.

Baca Juga: P4 Tes PPPK Guru 2023 Silahkan Daftar, 2 Jenis Kategori Ini Dapat Afirmasi MenPAN RB lagi? Cek Ketentuannya

Perlu diketahui, sebanyak 12.276 guru yang termasuk dalam kriteria pelamar P1 telah tercatat hingga saat ini.

“Diantaranya 23 Pemda (2 provinsi dan 21 kabupaten/kota) pada regional ini agar segera membuka formasi untuk guru berstatus P1 yang lolos passing grade di wilayahnya,” kata Nunuk Suryani.

Adapun Nunuk Suryani dengan tegas mengatakan bahwa nasib dari pelamar P1 PPPK Guru 2023 tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Baca Juga: Pelamar P1-P4 Tes PPPK Guru 2023 di Jateng Tidak Sebanding Kebutuhannya, Cek Jumlahnya di Sini

Lebih lanjut, Dirjen GTK tersebut juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan terhadap pelamar prioritas.

Namun, diberikan juga solusi lain dalam menyelesaikan permasalahan karena tidak tersedianya kebutuhan formasi bagi pelamar P1 yakni dengan menyelenggarakan seleksi kembali.

Nunuk Suryani menjelaskan, pengadaan seleksi yang dimaksud seperti seleksi kompetensi tambahan untuk mengevaluasi profesionalisme.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler