Lulusan PPG Ada Kompetensi Tambahan pada Tes PPPK Guru 2023? Cek Ketentuannya

8 Oktober 2023, 19:31 WIB
Ilustrasi lulusan PPG yang mengikuti tes PPPK Guru 2023 /gurupppk.kemendikbud

BERITASOLORAYA.com - Bagi para pendaftar tes PPPK Guru 2023, khusus lulusan PPG apakah akan ada kewajiban untuk mengikuti kompetensi tambahan? Simak ketentuannya agar tidak salah paham dalam persiapan untuk mengikuti ujian nanti.

Pelamar dengan kategori lulusan PPG mendapat kesempatan untuk bisa ikut ambil bagian dalam proses pendaftaran tes PPPK Guru 2023. jenis kebutuhan umum yang dibuka tahun ini diprioritaskan untuk para pelamar dengan kategori ini.

Adau dua jenis kategori pelamar yang masuk pada kebutuhan umum untuk bisa ikut pendaftaran seleksi PPPK Guru 2023, selain lulusan PPG, yaitu Guru yang sudah dinyatakan telah terdaftar di Data Pokok atau Dapodik Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: EIGER Adventure Perkenalkan Produk Riding di Acara KUSTOMFEST 2023

Diketahui bahwasannya, jika dinyatakan telah lulus pada seleksi administrasi, maka lulusan PPG akan mengikuti rangkaian seleksi lainnya yang ditetapkan oleh sistem sesuai hasil penentuan prioritas pada saat pelamar mengisi atau mengajukan prioritas pada pendaftaran tes PPPK Guru 2023.

Dari setiap pelamar prioritas yang sudah ditentukan oleh sistem ada serangkaian tahapan lanjutan, yaitu mengikuti tes kompetensi. Tes ini akan diikuti dengan para pelamar lain dengan ketentuannya masing-masing.

Salah satu jenis ketentuan yang menjadi pilihan Pemerintah pada pengadaan calon Guru ASN PPPK tahun ini adalah mengadakan kompetensi tambahan. Kompetensi tambahan ini didasarkan pada pengamatan atas tingkat profesionalisme para Guru yang mengikutinya.

Sementara itu, dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, selaku Direktur Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa seleksi kompetensi tambahan ini bisa diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mengatasi persoalan adanya tenaga Guru yang tidak terserap pada pengadaan Guru ASN PPPK 2023.

Baca Juga: Lulusan PPG Ikut Penilaian Kerja Sederhana pada Seleksi PPPK Guru 2023? Cek di Sini

Lalu, apakah pelamar Pendidikan Profesi Guru atau lulusan PPG akan diwajibkan untuk mengikuti tes kompetensi tambahan jika Pemda akan menyelenggarakan seleksi tersebut?

Seperti yang dilansir dari situs Guru PPPK Kemdikbud Ristek, seleksi kompetensi tambahan ini dilakukan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap kompetensi teknis dan akan menjadi pilihan bagi Pemerintah Daerah untuk mengadakannya sebagai bentuk jalan lain dalam mengatasi persoalan tenaga guru yang belum terserap tahun ini.

Bagi para pelamar dari kategori sebagai lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG ini dan Guru yang telah dinyatakan sudah terdaftar di Dapodik hanya wajib akan mengikuti empat seleksi kompetensi yang terdiri dari:

Baca Juga: Sejarah Panjang dan Peran Penting Mohammad Yamin Tehadap Kemerdekaan Bangsa Indonesia Yang Tak Bisa Dilupakan

1. Wajib ikut seleksi kompetensi teknis berdasarkan kesesuaian dengan bidang jabatan.

2. Wajib ikut tes kompetensi manajerial.

3. Diwajibkan untuk ikut serta dalam tes kompetensi sosial kultural.

4. Wajib ikut pada seleksi atau tes wawancara.

Jadi, itulah ketentuan bagi pelamar tes PPPK Guru 2023 kategori lulusan PPG atau Pendidikan Profesi Guru dalam mengikuti seleksi kompetensi yang akan diadakan pada pengadaan Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler