RESMI, BKN Nyatakan Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Bukanlah Hasil Akhir. Lalu Apakah Selanjutnya?

27 Desember 2023, 10:46 WIB
Ilustrasi Peserta PPPK Guru 2023 /Dok. CAT BKN

BERITASOLORAYA.com – Sebuah informasi penting telah dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berkaitan dengan hasil seleksi PPPK guru tahun 2023. Apakah ada kelanjutannya?

Diketahui, pemerintah telah mengadakan seleksi PPPK guru untuk tahun 2023 beberapa waktu yang lalu dan telah sampai pada tahap pengumuman hasil seleksi kompetensi.

Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK guru tahun 2023 tersebut diinformasikan BKN, dapat dilihat melalui portal SSCASN BKN dan melalui laman pengumuman instansi.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 di Pemkot Medan, Segera Lengkapi Dokumen Maksimal 14 Januari 2024

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Ilustrasi guru PPPK di dalam kelas Dok. GTK Kemdikbud

BKN menyatakan, pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 telah dilaksanakan masing-masing instansi pada tanggal 22 Desember 2023, melalui laman pengumumannya.

Pengumuman tersebut dilaksanakan dengan berdasarkan pada surat BKN nomor Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 yang berkaitan dengan penyesuaian jadwal seleksi PPPK.

Terdapat sebanyak 323 instansi pemerintah yang sudah mengumumkan hasil kelulusan seleksi PPPK guru untuk tahun 2023. Hal itu berdasarkan data BKN per tanggal 23 Desember 2023.

Peserta yang mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2023 dapat juga melihat status kelulusannya dengan cara login di portal SSCASN BKN.

Tahapan seleksi kompetensi yang telah dilewati peserta yang dinyatakan lulus adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Penasaran, Seperti Apa Peluang Bisnis yang Ramai Dilakukan di Tahun 2024? Baca Selengkapnya di Sini

1. Seleksi Kompetensi Teknis

2. Seleksi Kompetensi Manajerial

3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural

Seluruh tahapan seleksi kompetensi tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik BKN.

Selanjutnya, instansi di daerah dapat melanjutkan tahapan seleksi dengan mengadakan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan selain CAT BKN.

Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan Menpan RB nomor 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut juga tercantum penjelasan bahwa bobot nilai SKT Tambahan adalah sebesar 30 persen dari nilai SKT keseluruhan yang diperoleh peserta.

Perlu diketahui, penyelenggaraan SKT Tambahan selain CAT BKN selanjutnya akan dilakukan berdasarkan pada juknis Kemdikbudristek.

Baca Juga: Terakhir 31 Desember 2023, Seluruh Kepala Sekolah atau Admin Harus Tahu

BKN menegaskan, hasil seleksi kompetensi teknis PPPK guru 2023 yang diumumkan bukanlah hasil akhir, karena belum termasuk muatan nilai SKT Tambahan sesuai juknis Kemdikbudristek.

Bagi peserta yang mempunyai Sertifikat Pendidik (Serdik) yang linear dengan jabatan serta terdata di pusat data Kemdikbud memperoleh nilai tertinggi, 100 persen dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler