KJP Plus 492 Siswa SD - SMA Dicabut Disdik DKI Jakarta Sepanjang 2023, Peserta Didik Terbukti Lakukan Ini

5 Januari 2024, 14:29 WIB
Ilustrasi larangan yang harus dihindari supaya KJP Plus bisa cair /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Januari 2024 baru saja dicairkan mulai kemarin.

Namun, melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta yang dilansir BeritaSoloRaya.com pada 4 Januari 2024 diketahui bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mencabut kepesertaan KJP Plus 492 siswa sepanjang tahun 2023.

Bukan tanpa alasan Disdik DKI Jakarta mencabut kepesertaan KJP Plus 492 siswa tersebut, melainkan telah melalui tahapan monitoring dan evaluasi terhadap peserta didik penerima bantuan dana pendidikan Pemprov DKI Jakarta satu ini.

Baca Juga: 656.390 Peserta Didik Segera CEK REKENING! KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Sudah Cair, Penerima Lebih Banyak

Kemudian, hasil dari monitoring dan evaluasi tersebut ditemukan peserta didik penerima KJP Plus yang terbukti lakukan pelanggaran dan hal lainnya yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 110/ 2021 mengenai Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Dijelaskan oleh Purwosusilo selaku Plt Kepala Disdik DKI Jakarta bahwa kepesertaan KJP Plus akan dicabut atau dibatalkan bila siswa terbukti tidak mematuhi bahkan melakukan pelanggaran yang tercantum dalam peraturan yang telah ditetapkan.

"Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan," terangnya.

Baca Juga: Link Pengumuman CPNS 2023 Kemdikbud, Mulai Diumumkan Hari Ini, 5 Januari 2024

Berikut ini rincian bentuk pelanggaran dan hal lainnya yang menyebabkan kepesertaan KJP Plus 492 siswa dicabut Disdik DKI Jakarta:

1. Tindakan Asusila= 3 peserta didik.

2. Berkelahi= 1 peserta didik.

3. Berkendara dan Membawa Senjata Tajam= 7 peserta didik.

4. Lulus= 5 peserta didik.

5. Melakukan Bullying/ Tindak Kekerasan/ Perundungan= 27 peserta didik.

Baca Juga: YES! KJP Plus Januari 2024 Sudah Cair, Cek Besaran untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM

6. Mencuri= 5 peserta didik.

7. Menggadaikan ATM KJP= 79 peserta didik.

8. Mengundurkan Diri dari KJP/ Menikah= 39 peserta didik.

9. Meninggal= 3 peserta didik.

10. Menolak KJP= 1 peserta didik.

Baca Juga: Info Pencairan KJP Plus 2024: Besaran dan Link Cek Status Penerima

11. Merokok= 103 peserta didik.

12. Minum Miras/ Narkoba= 8 peserta didik.

13. Orang Tua ASN (PNS/ PPPK)= 10 peserta didik.

14. Pindah Sekolah= 11 peserta didik.

15. Sudah Bekerja= 8 peserta didik.

Baca Juga: Penerima KJP Plus dan KJMU Harus Masuk DTKS Layak, Berikut Tahapan yang Dilalui serta Cara Cek Statusnya

16. Tawuran= 163 peserta didik.

17. Melakukan Tindak Pidana= 1 peserta didik.

18. Tidak Masuk Sekolah= 18 peserta didik.

Dari daftar di atas diketahui bahwa peserta didik yang telah lulus atau bekerja juga dicabut kepesertaan terhadap KJP Plus.

Baca Juga: Siap-Siap, Disdik DKI Jakarta Tinjau Ulang Data Penerima KJP Plus dan KJMU, Peserta Harus Masuk Kategori Ini

Terkait hal ini Purwo mengungkapkan bahwa pencabutan atau pembatalan terhadap kepesertaan KJP Plus juga diberlakukan kepada peserta didik yang telah lulus atau sudah bekerja.

"Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja," pungkasnya.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler