Kemdikbud Minta Guru dan Kepala Sekolah Lakukan Ini, Tenggat Waktu hingga 31 Maret 2024

6 Februari 2024, 11:20 WIB
Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani mengeluarkan SE terbaru yang ditujukan bagi guru dan kepala sekolah yang sifatnya harus dilakukan atau wajib /tangkapan layar youtube.com/Ditjen GTK Kemdikbud RI/youtube.com/Ditjen GTK Kemdikbud RI

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud meminta guru dan kepala sekolah untuk mengecek dan melakukan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran terbaru Dirjen GTK Kemdikbud tertanggal 2 Januari 2024.

SE terbaru Kemdikbud disebarluaskan oleh Nunuk Suryani yang saat ini menjabat sebagai Dirjen GTK Kemdikbud melalui media sosial Instagram @nunuksuryani pada 2 Februari 2024. 

Pada 6 Februari 2024, Dirjen GTK Kemdikbud kembali memberi penekanan mengenai 4 poin penting dalam SE GTK No. 0559/B.B1/GT.02.00/2024. Kepala sekolah dan guru, terutama yang berstatus ASN diwajibkan mengecek dan melakukan imbauan dalam SE tersebut.

Salah satunya, ada yang memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2024. Jadi penting untuk disimak dan dilakukan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan berakhir.

Baca Juga: Panduan Lengkap: Daftar Beasiswa LPDP S2 dan S3 Tahun 2024

Empat poin yang dimaksudkan dapat Anda simak berikut ini sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @nunuksuryani. 

  1. Platform Merdeka Mengajar Bukan Pekerjaan Administrasi Tambahan

Penting bagi guru dan kepala sekolah untuk mengetahui bahwa hadirnya Platform Merdeka Mengajar (PMM) bukanlah pekerjaan administrasi tambahan.

Di sisi lain, tetap ada fitur wajib dan tidak wajib bagi guru dan kepala sekolah dengan status ASN. Sementara itu bagi tenaga pendidik non-ASN, PMM dapat digunakan untuk mendorong peningkatan kompetensi dan tidak ada bagian fitur yang ditujukan bagi non-ASN dengan label wajib.

Ada 4 fitur pilihan yang dapat digunakan oleh guru dan kepala sekolah agar mendapat nilai tambah dari PMM, yaitu Pelatihan Mandiri, Komunitas, Bukti Karya, dan Refleksi Kompetensi.

Sementara itu, fitur Pengelolaan Kinerja diharuskan bagi guru dan kepala sekolah ASN, tetapi tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non-ASN. Jadi, fitur-fitur di PMM ini dapat Anda gunakan sesuai kebutuhan masing-masing.

Baca Juga: Menjelajahi Kelezatan 5 Minuman Khas Solo yang Harus Dicoba

  1. Hubungan Pencairan TPP dan Pengisian SKP

Tentu ada hubungan yang erat antara pencairan TPP dan pengisian SKP bagi guru dan kepala sekolah ASN. Pasalnya, pencairan TPP merujuk pada pengisian SKP pada periode sebelumnya.

Ini berarti, Pemerintah Daerah akan membayarkan TPP guru dan kepala sekolah ASN menggunakan data pengisian SKP yang telah diisi oleh guru dan kepala sekolah pada semester sebelumnya.

Jadi, guru dan kepala sekola ASN perlu memastikan telah mengisi SKP semester sebelumnya untuk TPP semester ini dan mengisi SKP periode Januari-Juni 2024 untuk pencairan TPP semester depan.

Kemdikbud juga telah mengimbau agar Pemerintah Daerah memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah dilakukan tepat waktu sesuai lini masa yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: SIMAK Cara Cek Formasi CPNS 2024, Jurusan Apa Saja yang Bisa Daftar?

  1. Pengelolaan Kinerja 

Hal wajib sebagaimana dijelaskan pada poin penjelasan nomor 1 adalah pengisian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) untuk periode Januari-Juni 2024 bagi guru dan kepala sekolah ASN.

Untuk melakukannya, fitur Pengelolaan Kinerja PMM hadir dan sebagai sarana bagi tenaga pendidik.

Diketahui bahwa 93% guru dan kepala sekolah ASN telah mengisinya dan masih ada 7% guru dan kepala sekolah yang tercatat belum berhasil mengisi SKP di fitur Pengelolaan Kinerja PMM.

Bagi ASN yang telah mengisi SKP periode Januari-Juni 2024 juga diberitahu agar tidak lagi perlu mengisi e-Kinerja BKN sebab secara berkala data dari PMM akan disalurkan ke e-Kinerja BKN.

Namun, kepala sekolah tetap harus membuka e-Kinerja BKN untuk memeriksa dan menyetujui SKP tenaga pendidik ASN selain guru di satuan pendidikan yang dipimpinnya.

Di waktu yang bersamaan, Kemdibud juga mengimbau agar Pemerintah Daerah tidak lagi menggunakan sarana atau aplikasi serupa e-Kinerja dan PMM untuk pengisian SKP. 

Baca Juga: Info Seleksi CPNS 2024, Cek Formasi dan Link Pendaftaran

Jika memerlukan data untuk pembayaran TPP pada periode selanjutnya, Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan koordinasi dengan BKN untuk mendapatkan penyaluran data guru dan kepala sekolah ASN secara berkala. 

  1. Tenggat Waktu Penyelesaian Pengelolaan Kinerja

Bagi 7% guru dan kepala sekolah yang tercatat belum berhasil mengisi SKP periode Januari-Juni 2024, masih ada tenggat waktu yang diberikan untuk menyelesaikannya.

Dalam SE GTK Kemdikbud disebutkan bahwa tenggat waktu Pengelolaan Kinerja guru dan kepala sekolah ASN di PMM adalah 31 Maret 2024. Masih ada 2 bulan untuk melakukannya.

Nunuk Suryani mengingatkan agar guru dan kepala sekolah yang belum menyelesaikan pengisian Pengelolaan Kinerja di PMM agar mempergunakan waktu sebaik mungkin sebelum masa pengisian berakhir.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler