Guru dan Kepala Sekolah CEK REKENING, 2 Tunjangan ini Sudah Cair di Daerah Berikut

- 13 Juni 2023, 10:04 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk guru dan kepala sekolah
Ilustrasi tunjangan untuk guru dan kepala sekolah /Antara/Raisal Al Farisi/
 
BERITASOLORAYA.com - Tunjangan dan gaji merupakan hal penting bagi guru dan kepala sekolah di Indonesia. Pada Bulan Juni tahun 2023, pemerintah telah mengumumkan akan memberikan tunjangan kepada guru dan kepala sekolah. Guru dan kepala sekolah yang nantinya akan memperoleh tunjangan berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun tunjangan yang akan diberikan pemerintah kepada guru dan kepala sekolah adalah penyaluran gaji 13 dan juga penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, gaji-13 akan diberikan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiunan.

Baca Juga: JANGAN DISEPELEKAN, Cacar Air Bisa Menular karena Hal Ini, Cermati Cara Penyembuhan dan Pencegahannya!

Berikut adalah daftar daerah yang telah menerima pencairan gaji 13 tahun 2023 bagi guru dan kepala sekolah.

1. Jeneponto
2. Inhil
3. Surabaya SMK
4. Provinsi Sumsel
5. Cianjur
6. Mojokerto
7. Indramayu
8. Aceh
9. Kapuas

Baca Juga: Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Begini Menurut Sidang Isbat Kemenag dan Muhammadiyah

Selain gaji 13, tunjangan kedua yang diberikan adalah TPG triwulan 1 tahun 2023.

Kemdikbud melakukan pencairan TPG setiap triwulan yang mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2023 mengenai penyaluran TPG, TKG, dan tambahan penghasilan

Berikut adalah daftar daerah yang sudah mencairkan TPG triwulan 1 tahun 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x