Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, gaji-13 akan diberikan kepada guru sertifikasi dan non sertifikasi yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiunan.
Berikut adalah daftar daerah yang telah menerima pencairan gaji 13 tahun 2023 bagi guru dan kepala sekolah.
1. Jeneponto
2. Inhil
3. Surabaya SMK
4. Provinsi Sumsel
5. Cianjur
6. Mojokerto
7. Indramayu
8. Aceh
9. Kapuas
Baca Juga: Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Begini Menurut Sidang Isbat Kemenag dan Muhammadiyah
Selain gaji 13, tunjangan kedua yang diberikan adalah TPG triwulan 1 tahun 2023.
Kemdikbud melakukan pencairan TPG setiap triwulan yang mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2023 mengenai penyaluran TPG, TKG, dan tambahan penghasilan
Berikut adalah daftar daerah yang sudah mencairkan TPG triwulan 1 tahun 2023.