Aturan Baru PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Syarat dan Berkas yang Diperlukan

- 16 Januari 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi PPG 2022
Ilustrasi PPG 2022 /sscasn.bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com- Untuk menempuh Pendidikan Profesi Guru atau PPG terdapat dua jalur, yaitu PPG pra jabatan dan dalam jabatan atau Daljab. 

Untuk PPG tahun 2022 pra jabatan diperuntukkan bagi calon guru lulusan D4 atau S1, baik untuk kependidikan maupun non kependidikan yang belum pernah mengajar atau menjadi guru.

Alumnus S1 atau D4 non kependidikan dapat menjadi guru, tetapi harus melewati tahap PPG prajabatan. 

Baca Juga: 5 Lagu yang Bisa Meningkatkan Konsentrasi Belajar dan Bekerja, Salah Satunya Lagu Beethoven

Untuk tahun 2022, PPG prajabatan akan ditentukan melalui rekrutmen CASN (CPSN atau PPPK).

Syarat PPG tahun 2022 dalam jabatan tidak jauh berbeda dengan prajabatan, yaitu untuk lulusan S1 atau D4 jurusan kependidikan maupun non kependidikan yang sudah berstatus guru di suatu instansi pendidikan.

Adapun status guru tersebut dapat berupa PNS atau non PNS yang sudah pernah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Baca Juga: Anda Wajib Tahu, Ini Dia Prediksi Kisi-kisi Pretest TPA PPG 2022 dari Ristekdikti

Lebih lanjut, terdapat surat dari Kemendikbud mengenai pemutakhiran data calon peserta PPG daljab. 

Melalui surat itu, calon guru akan diimbau untuk memutakhirkan data, seperti NIK, kartu keluarga, dan tanggal lahir melalui laman verval PTK.

Perlu diketahui, ketika calon guru sudah memutakhirkan data yang diimbau maka akan muncul tanda centang hijau.

Baca Juga: Dari Anggota EXO, NCT hingga Blackpink, Inilah 10 Artis K-Pop yang Lahir di Bulan Januari, Ada Idola Kamu?

Namun jika masih tanda silang maka data yang dimasukkan masih salah dan perlu perbaikan.

Jika hal itu terjadi, calon guru dapat melaporkan ke operator sekolah dan melakukan pengecekan kembali data di verval PTK.

Jika kesalahan tersebut tetap berlanjut, maka calon guru dikhawatirkan tidak akan terpanggil untuk masuk ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Yuk Belajar Bahasa Inggris Lewat 4 Series Netflix Ini, Dijamin Seru

Sebagai informasi, salah satu syarat untuk mengikuti PPG tahun 2022 daljab adalah calon guru harus mengajar mulai tahun 2015 dan data terdaftar di Dapodik.

Untuk status kepegawaian data dan jenis PTK dapat dilakukan melalui aplikasi Dapodik Dinas.

Perlu diperhatikan untuk batas terakhir waktu pemutakhiran data yang dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022.

Baca Juga: Trailer Layangan Putus Episode Terakhir, Kinan: Terus Kalau Cinta Kenapa Selingkuh?

Oleh sebab itu, untuk calon guru harus memeriksa kembali data-data yang dibutuhkan dan memastikan agar tidak terdapat kesalahan pada data untuk mendaftar PPG daljab tahun 2022.

Tidak hanya itu, calon guru juga harus mengetahui persyaratan PPG dalam jabatan berikut ini.

  1. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 31 Desember 2016
  2. Nama calon guru harus dipastikan terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari tanggal 31 Juli 2017
  3. Calon guru harus memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest)
  4. Calon guru harus berkualifikasi akademik S1 atau D4 yang sudah dinyatakan lulus dari program studi yang terakreditasi dan dibuktikan dengan scan ijazah
  5. Calon guru memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 sesuai dengan prodi pada PPG yang akan didaftar
  6. Calon guru terbukti masih aktif mengajar dan dibuktikan dengan mengunggah SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah selama lima tahun belakang, yaitu dari tahun 2017 hingga 2021
  7. Berstatus guru, PNS, non PNS di sekolah negeri dan guru tetap di Yayasan (GTY).
  8. Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan selama 5 tahun terakhir dari tahun 2017 hingga 2021
  9. Berusia maksimal 58 tahun
  10. Sehat rohani dan jasmani, berkelakuan baik dan tidak mengonsumsi narkoba.***

 

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Guru Kreatif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x