11 Syarat dan Jadwal Pencairan Dana Bos serta BOP, Berbeda dengan Tahun Lalu

- 2 Februari 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi dana BOS. 11 Syarat dan Jadwal Pencairan Dana Bos serta BOP
Ilustrasi dana BOS. 11 Syarat dan Jadwal Pencairan Dana Bos serta BOP /Antara

BERITASOLORAYA.com - Dana BOS atau BOP merupakan dana operasional yang ditunjukkan untuk sekolah.

Dana BOS diperuntukkan bagi jenjang sekolah dasar (SD) ke atas. Sementara dana BOP diperuntukkan bagi jenjang PAUD.

Pencairan dana BOS dan BOP untuk tahun ini, diperkirakan dilakukan secara tiga kali. Memiliki perbedaan dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Ilmuku oleh Alkahfinita, Puisi Ust. Iskandar Al-Warisy

Lalu, apa syarat untuk mencairkan dana BOS dan BOP? Kapankah jadwalnya? Silahkan simak dibawah ini.

Jadwal

1. Pencairan Pertama

Pencairan dana BOS dan BOP pada pencairan pertama diperkirakan pada bulan Januari hingga bulan April.

Namun, kebanyakan atau kemungkinan cair pada bulan Februari hingga bulan Maret yang terjadi di kebanyakan daerah.

Baca Juga: Bintang All of Us Are Dead, Cho Yi Hyun, Diminta oleh Netizen agar Lebih Sering Tampil di Drama Korea

2. Pencairan Kedua
Pencairan kedua dana BOS dan BOP diperkirakan pada bulan Mei

3. Pencarian Ketiga

Pencairan ketiga dana BOS dan BOP diperkirakan pada bulan September.

Namun, hal yang perlu dipastikan adalah melakukan cut off di bulan Agustus.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Rasulullah Tidak Pernah Tinggalkan Dua Sunnah Ini Meski Sakit

Lalu, apa saja syaratnya agar dana tersebut dapat cair?

Syarat pencairan dana BOS dan BOP memiliki beberapa perbedaan perbedaan, namun banyak juga persamaan.

Syarat dana BOS dan BOP tertuang pada Permendikbud nomor 2 tahun 2022..

Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Rasulullah Tidak Pernah Tinggalkan Dua Sunnah Ini Meski Sakit

Syarat Pencairan Dana BOS

1. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang telah terdata di Dapodik.

2. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya.

3. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan, yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.

Baca Juga: Doa Menyambut Bulan Rajab, Sya'ban dan Ramadhan yang Istimewa. Simak Penjelasan Buya Yahya

4. Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan

5. Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama dan tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga lain.

Baca Juga: Habib Novel Alaydrus: 2 Surat Pendek Ini Dapat Menangkal Dan Menyembuhkan Sihir. Kombinasikan Dengan Al-Ikhlas

Syarat Pencarian Dana BOP

1. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik.

2. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

3. Memiliki izkn untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.

Baca Juga: Park Solomon Ternyata Sering Nangis Saat Syuting All Of Us Are Dead

4. Memiliki rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan

5. Memiliki Peserta Didik paling sedikit 10 pada setiap jenjang

6.Bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Jumlah keseluruhan syarat pencairan dana BOS dan BOP adalah 11.

Baca Juga: Akhirnya Resmi Pacaran, Fuji Ternyata Pernah Menolak Cinta Thariq Halilintar

Lima syarat memiliki persamaan. Perbedaannya hanya dalam jumlah. Dana BOP salah satunya jumlah peserta didik minimal 10.

Itulah jadwal Dana BOS dan BOP beserta syaratnya.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah