BERITASOLORAYA.com – Terkait dana BOP dan BOS tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah merilis peraturan baru.
Syarat pembayaran honor menggunakan BOP dan BOS pada guru dan tenaga pendidik telah ditetapkan pemerintah dalam peraturan baru.
Peraturan terkait penggunaan dana BOP dan BOS untuk pembayaran honor guru dan tenaga pendidik ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Lirik Sholawat Qod Kafani, Mulai Arab, Latin, dan Terjemahan, Cukup Bagiku Ilmu Tuhanku
Peraturan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggara pendidikan anak usia dini, bantuan, operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
BOP adalah dana yang digunakan untuk jenjang PAUD, sedangkan BOS adalah dana untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Lalu bagaimana syarat pembayaran honor yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam aturan baru?
Baca Juga: Masuknya Ronaldo Kwateh dan Marcelino Ferdinan Bikin Timnas Indonesia Menang 4-1 Atas Timor Leste
Dana BOP digunakan untuk jenjang pendidikan PAUD, syarat pembayaran honor antara lain: