PPPK juga mendapat gaji secara berkala yang dikutip berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98, PPPK akan memperoleh kenaikan gaji secara berkala dan Kenaikan gaji istimewa, yang diberikan berdasarkan kinerja dan prestasi.***
PPPK juga mendapat gaji secara berkala yang dikutip berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98, PPPK akan memperoleh kenaikan gaji secara berkala dan Kenaikan gaji istimewa, yang diberikan berdasarkan kinerja dan prestasi.***
Editor: Anbari Ghaliya
Sumber: ANTARA