1. Peserta PPPK dari THK-II yang tidak lulus pada seleksi Kompetensi I dan II
2. Jika Guru Non-PNS, harus yang telah terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
3. Jika Guru swasta, harus yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
4. Jika lulusan PPG, harus yang tidak lulus kompetensi II
5. Peserta seleksi PPPK melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN. Maksudnya adalah peserta harus melakukan pemilihan formasi ulang
6. Peserta PPPK harus dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah di wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Baca Juga: Cek Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Disini, Mudah Melalui Aplikasi atau Website
Harus pula linier dengan kualifikasi pendidikan yang ditempuh. Namun, bisa memilih di lain jenjang.
7. Panitia seleksi PPPK melihat kesesuaian antara syarat Jabatan dengan kebutuhan PPPK yang telah dipilih
8. Panitia seleksi PPPK mengumumkan pelamar yang berhak mengikuti seleksi kompetensi tahap III.