Update, Ini Dia 5 Aturan Baru PPG dalam Jabatan, Berkaitan dengan TMT dan SK

- 3 Februari 2022, 12:11 WIB
5 Aturan Baru PPG dalam Jabatan, Berkaitan dengan TMT dan SK
5 Aturan Baru PPG dalam Jabatan, Berkaitan dengan TMT dan SK /Instagram Kemendikbud/

BERITASOLORAYA.com - Aturan pelaksanaan PPG dalam Jabatan salah satunya berdasarkan TMT. Pasalnya, Pada tahun 2022 akan terdapat dua seleksi, yaitu PPG dalam Jabatan dan PPG Prajabatan Model Baru.

Aturan PPG Dalam Jabatan yang berdasarkan TMT telah mengalami sedikit perubahan. Hal tersebut akan dijelaskan dibawah.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, aturan PPG Dalam Jabatan terdapat dua jenis kategori.

Baca Juga: Inilah Kelebihan dan Kekurangan Menstrual Hingga Penjelasannya Bagi ‘Keperawanan’

Kategori pertama, PPG Daljab untuk TMT di bawah 2015. Kedua, PPG dalam Jabatan TMT 2016 hingga 2019. Namun, keduanya memiliki perbedaan.

Perbedaan keduanya mengacu pada pelaksanaan. Kategori pertama hanya sekitar 3 bulan. Sementara untuk kategori kedua sekitar satu semester.

Untuk PPG Prajabatan Model Baru dapat diikuti TMT tahun 2020 hingga 2022.

Inilah lebih lengkapnya Syarat atau aturan mengikuti PPG dalam Jabatan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020. Namun, pada poin TMT ada perubahan terkait regulasi yang baru.

Baca Juga: Beruntungnya Persebaya Mempunyai Taisei Marukawa, Tsubasa dari Jepang Ini Bikin Bangga Bonek dengan Permaina

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: peraturan.bpk.go.id YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x