Update, Ini Dia 5 Aturan Baru PPG dalam Jabatan, Berkaitan dengan TMT dan SK

- 3 Februari 2022, 12:11 WIB
5 Aturan Baru PPG dalam Jabatan, Berkaitan dengan TMT dan SK
5 Aturan Baru PPG dalam Jabatan, Berkaitan dengan TMT dan SK /Instagram Kemendikbud/

b. 2019 lolos CPNS

Jadi SK lolos CPNS itulah yang dianggap sebagai SK pertama. Untuk itu mengikuti ppg dalam jabatan kategori b. TMT 2016 hingga 2019 selama satu semester.

c. Meskipun memiliki TMT PNS 2020, yang digunakan adalah SK pengangkatan pertama CPNS.

3. Terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Cek Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Disini, Mudah Melalui Aplikasi atau Website

Peserta calon ppg sudah terdaftar di Dapodik di Kemendikbud.

4. Peserta mempunyai nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

5. Peserta telah melengkapi dokumen persyaratan.

Dokumen persyaratan yang dimaksud akan dijelaskan seiring proses pendaftaran peserta PPG.

Nah itulah 5 aturan PPG Dalam Jabatan update tahun 2022. Semoga membantu dan bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: peraturan.bpk.go.id YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah