Update, Ini Dia 5 Aturan Baru PPG dalam Jabatan, Berkaitan dengan TMT dan SK

- 3 Februari 2022, 12:11 WIB
5 Aturan Baru PPG dalam Jabatan, Berkaitan dengan TMT dan SK
5 Aturan Baru PPG dalam Jabatan, Berkaitan dengan TMT dan SK /Instagram Kemendikbud/

1. Peserta memiliki kualifikasi lulusan S1/D-4

2. Peserta guru dalam jabatan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Contoh: jika mempunyai SK 2012 TMT merupakan K-2, yang diterbitkan pemerintah derah dan dapat mengikuti ppg dalam jabatan di bawah tahun 2015.

Kata kunci adalah SK yang dimiliki, apakah mengikuti pemerintah daerah, pemerintah pusat atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Persija Bertemu Arema, Persija Wajib Menang Kalau Ingin Finish 3 Besar di Akhir Musim

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Mas Guru terdapat pertanyaan tentang TMT dan SK.

Pertanyaan tersebut adalah: Saya honorer sekolah TMT 2015. 2019 lolos CPNS. SK PNS 2020, ikut ppg yang mana?

Jawabannya ada tiga kategori penjelasan.

a. Honorer sekolah TMT 2015 tidak bisa mengikuti PPG, sebab dalam Peraturan tidak ada SK kepala sekolah (honor).

Baca Juga: Persija Bertemu Arema, Persija Wajib Menang Kalau Ingin Finish 3 Besar di Akhir Musim

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: peraturan.bpk.go.id YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah