Cara Ikut Pretest PPG, Inilah Syarat dan Tipsnya

- 6 Februari 2022, 15:43 WIB
cara, syarat, dan tips mengikuti pretest PPG
cara, syarat, dan tips mengikuti pretest PPG /ppg.kemendikbud.go.id

Persyaratan Agar Diundang Pretest

1. Guru di bawah naungan Kemendikbud yang belum mempunyai sertifikasi pendidikan (Serdik)

2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 

3. Mempunyai NUPTK yang valid serta terkoneksi Dapodik dan SIMPKB

4. Calon peserta terdiri dari dua kategori yaitu:

Baca Juga: Inilah 2 Amalan yang Baik Dilakukan Sebelum Tidur, Syekh Ali Jaber: Jika Meninggal dalam Keadaan itu bisa Husn

a. Peserta merupakan guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015.

b. Peserta merupakan guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 hingga dengan 1 Januari 2019.

5. Mempunyai kualifikasi akademik S1/D4 sesuai bidang studi PPG yang akan diikuti.

Untuk lebih jelasnya, mengenai persyaratan peserta dan administrasi, simak di bawah dengan link resmi pakta integritas dan linieritas.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x