Persyaratan Agar Diundang Pretest
1. Guru di bawah naungan Kemendikbud yang belum mempunyai sertifikasi pendidikan (Serdik)
2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
3. Mempunyai NUPTK yang valid serta terkoneksi Dapodik dan SIMPKB
4. Calon peserta terdiri dari dua kategori yaitu:
a. Peserta merupakan guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015.
b. Peserta merupakan guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 hingga dengan 1 Januari 2019.
5. Mempunyai kualifikasi akademik S1/D4 sesuai bidang studi PPG yang akan diikuti.
Untuk lebih jelasnya, mengenai persyaratan peserta dan administrasi, simak di bawah dengan link resmi pakta integritas dan linieritas.