Baca Juga: Wajib Tahu! Tata Cara Memotong Kuku Sesuai Sunnah, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Persyaratan Peserta
1. Calon mahasiswa PPG berada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
2. Peserta telah terdaftar di data pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
3. Peserta mempunyai NUPTK.
4. Pelamar sudah diangkat menjadi guru hingga dengan 1 Januari 2019.
Baca Juga: Lirik Lagu Bahagia Tanpa Jeda – Aminda Chinika, Ungkapkan Rasa Cinta kepada Sang Ayah
5. Pelamar mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
6. Pelamar aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
7. Pelamar setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.